Berita Kabupaten Bogor
Abaikan Surat Rekomendasi Ade Yasin, Ridwan Kamil Batalkan Kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2022
Abaikan Surat Rekomendasi Ade Yasin, Ridwan Kamil Batalkan Kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2022. Berikut Alasannya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Harapan kalangan buruh atas kenaikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bogor akhirnya sirna.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membatalkan kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2022.
Hal tersebut merujuk terbitnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Keputusan ini diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) malam.
Dalam surat keputusan ini, UMK Kabupaten Bogor pada 2022 sama seperti UMK 2021 yaitu sebesar Rp Rp 4.217.206,00.
Dalam menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor ini, Gubernur Ridwan Kamil mengabaikan surat rekomendasi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang mencantumkan kenaikan upah 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta.
Bupati Bogor Ade Yasin membenarkan bahwa tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor untuk tahun 2022.
"Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMK tahun depan, jadi masih sama UMK 2021," kata Ade pada Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Buruh Tuntut UMK Kabupaten Bogor Naik 7,2 Persen, Ini Tanggapan Wakil Bupati Bogor
Baca juga: Ketua SPSI Karawang Ferry Nuzarli Kecewa Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 Karawang Ditolak Ridwan Kamil
Terkait surat bernomor 561/1355-Disnaker yang berisi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen, Ade mengaku hanya ingin menyalurkan aspirasi kaum buruh.
"Surat rekomendasi itu keluar karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Jadi, rekomendasi kami sampaikan untuk menampung aspirasi para buruh saja," ungkapnya.
Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menyatakan penetapan upah 2022 masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja kan dinyatakan inskontitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya selama 2 tahun ke depan tidak boleh ada aturan turunan baru sampai ada perbaikan," kata Ridwan di Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/11/2021).
Namun terhadap aturan yang sudah diturunkan seperti PP 36/2021 tentang Pengupahan, lanjut dia, tetap diberlakukan.
"Penetapan upah masih didasarkan pada PP 36/2021," pungkasnya.
Berikut daftar upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar pada 2022: