Pengemudi Mercy Demensia
Selain Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy yang Demensia Mengganti Rugi Kerusakan Mobil yang Ditabrak
Sebuah mobil Mercy viral lantaran melawan arah di Jalan Tol JORR Rorotan arah Cikunir, Jakarta Timur.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
Selain itu, dokter spesialis Pusdokkes Polri juga ikut dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut untuk memastikan apakah MSD benar menderita demensia atau penurunan kemampuan fungsi otak.
"Kami kan butuh pendalaman, butuh data lengkap dan akurat. Kalau demensia ya kita butuh data-data yang akurat," ungkapnya.
Jadi Tersangka
Selain melakukan mediasi, polisi menetapkan MSD sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas peristiwa yang akibatkan kecelakaan beruntun itu.
Gelar perkara dilakukan Senin (29/11/2021).
Hasilnya, pengemudi Mercy yang diketahui alami demensia itu ditetapkan sebagai tersangka.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan MSD karena berbagai alasan subjektif.
Namun kendaraan Mercy sudah ditahan kepolisian.
"Jadi enggak benar, mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak. Masih kami tahan. Terus orang tersebut sudah jadi tersangka, tetapi memang enggak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Sambodo berujar bahwa rencananya hari ini MSD akan diperiksa oleh ahli kejiwaan yang dimiliki kepolisian.
Polisi akan mencocokan pengakuan keluarga MSD yang menyebut kakek berusia 66 tahun itu benar idap demensia atau pikun sehingga lawan arah di jalan tol.
Selain ahli kejiwaan, polisi juga akan libatkan ahli pidana dalam perkara ini.
Nantinya, kepolisian akan meminta pendapat ahli pidana terkait status hukum MSD apabila benar mengidap demensia.
"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini bisa gugurkan pidananya atau tidak, kalau enggak gugurkan berdasarkan saran ahli pidana akan kami teruskan ke pengadilan. Semua kami laksanakan berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.