Pengemudi Mercy Demensia
Selain Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy yang Demensia Mengganti Rugi Kerusakan Mobil yang Ditabrak
Sebuah mobil Mercy viral lantaran melawan arah di Jalan Tol JORR Rorotan arah Cikunir, Jakarta Timur.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
Nantinya, kepolisian akan meminta pendapat ahli pidana terkait status hukum MSD apabila benar mengidap demensia.
"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini bisa gugurkan pidananya atau tidak, kalau enggak gugurkan berdasarkan saran ahli pidana akan kami teruskan ke pengadilan. Semua kami laksanakan berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.
Apabila kondisi demensia MSD dapat menggugurkan pidana, maka pihak kepolisian akan gugurkan status tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, MSD dikenakan Pasal 310 ayat 1 UULAJ tentang kelalaian mengendara yang akibatkan kerugian materi.
Sebelumnya, sebuah mobil Mercedes-Benz E300 berpelat B 1125 KAD yang disopiri MSD melawan arah di Jalan Tol JORR, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.
Setelah mobil melawan arah dari selatan ke utara cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yakni Kijang Inova yang dikendarai R (30) serta Honda Mobilio yang dikendarai NB (38).
Akibat kejadian tersebut, ketiga mobil mengalami kerusakan pada bagian depan.
Sementara itu NB mengalami luka-luka dan sempat dilarikan ke RS Pondok Kopi, Jakarta Timur.