Kriminalitas

Chan Yu Ching Bantah Mabuk dan Telantarkan Valencya dan Keluarga dalam Sidang Pledoi di PN Karawang

Chan Yu Ching membantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap Valencya (45) dan keluarga saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis.

Penulis: Muhammad Azzam |
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Terdakwa Chan Yu Ching membantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG --- Terdakwa Chan Yu Ching membantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap Valencya (45), mantan istrinya dan keluarga saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).

Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.

Dalam pledoinya itu disebutkan terdakwa tidak menelantarkan.

Video: Chan Yu Chin Bantah Tudingan Mabuk dan KDRT

Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.

Saat keluar dari rumah tedakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta.

Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan seusai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Baca juga: Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas, Valencya Tak Kuasa Menahan Tangis di Pelukan Rieke

Baca juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas Valencya

Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban.

Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apapun.

Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.

Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.

Baca juga: VIDEO Jaksa Cabut Tuntutan 1 Satu Tahun Penjara Valencya yang Marahi Suaminya Mabuk-mabukan

Dikatakan lagi, pertengkaran dikarena persoalan urusan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.

Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.

Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved