Berita Nasional
Aturan PPKM Level 3 Per 24 Desember: Seluruh Alun-alun Tutup per 31 Desember 2021-1 Januari 2022
Menghadapi Nataru, Pemerintah bakal menerapkan sejumlah kebijakan agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rabu (1/12/2021) sudah memasuki awal bulan Desember, itu artinya Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru sudah di semakin dekat
Menghadapi Nataru, Pemerintah bakal menerapkan sejumlah kebijakan agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
Berikut ini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 dan bagaimana protokol kesehatannya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Melansir kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru
Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:
- Gereja pada saat perayaan Natal
- Tempat Perbelanjaan
- Destinasi wisata lokal
Aturan PPKM Level 3 saat Nataru
Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021: