Berita Nasional

Aturan PPKM Level 3 Per 24 Desember: Seluruh Alun-alun Tutup per 31 Desember 2021-1 Januari 2022

Menghadapi Nataru, Pemerintah bakal menerapkan sejumlah kebijakan agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.

Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Pemerintah bakal menerapkan sejumlah kebijakan agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Foto ilustrasi: Mall Bintaro jaya Exchange, 21 Agustus 2021 

11. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

- Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat

- Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta

- Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

 
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved