Kriminalitas
Kasus Mirip Wanda Hamidah Terulang, Klaim Asuransi Hendra Liong-Korban Covid19 Tak Bisa Dicairkan
Kasus Klaim Asuransi Mirip Wanda Hamidah Terulang, Kali Ini Dialami Oleh Hendra Liong, Korban Covid-19 yang Klaim Asuransinya Ditolak
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - 'Sudah jatuh, tertimpa tangga'.
Peribahasa tersebut kini tengah dirasakan ahli waris dari Hendra Liong, seorang warga Jakarta Barat yang meninggal dunia karena Covid-19.
Klaim asuransi yang senyatanya menjadi hak keluarga justru tidak bisa dicairkan.
Peristiwa tersebut diungkapkan Advokat LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih mengungkapkan kasus yang dialami kliennya itu mirip dengan kasus yang dialami oleh Wanda Hamidah.
Wanda tidak bisa mendapatkan hak asuransi atas pengobatan anaknya pada beberapa waktu lalu.
Sedangkan pada kasus kliennya, Pestauli mengungkapkan perusahaan tidak mencairkan klaim asuransi karena Hendra Liong dianggap tidak jujur ketika memohonkan asuransi.
"Alasan pihak perusahaan asuransi, Hendra disebut tak jujur lantaran bahwa pada 2019 mengidap penyakit batu ginjal," ujar Pestauli pada Senin (29/11/2021).
"Merasa haknya tak diberikan sebagaimana mestinya, ahli waris Hendra kemudian menghubungi LQ di nomor 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk kepengurusan," imbuhnya.
Menurut Pestauli, kebijakan perusahaan asuransi tidak adil.
Sebab setelah mengambil premi dan hanya karena alasan nasabah tak jujur, klaim asuransi tak bisa dicairkan.
Hal tersebut dinilainya telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Demi Hak Asasi Manusia, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Polemik Remisi Koruptor
Baca juga: Mahkamah Agung Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Ditjenpas
"Sangat tidak adil dan mencari-cari untuk menolak klaim dan dapat didugakan pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yaitu larangan pada klausula baku. Di mana perusahaan asuransi tidak boleh membuat klausula baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat," papar Pestauli.
Dia menuturkan, perusahaan asuransi sejak awal diduga hanya fokus dalam menarik uang nasabah saja.
Hal Ini yang menurut Pestauli, tertuang dalam klausula baku.
"Tanpa mau repot mengecek kesehatan tertanggung. Padahal jika mau perusahaan asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut perusahaan asuransi tidak layak diasuransikan," papar Pestauli.