Selasa, 2 Juni 2026

Bisnis Tes PCR

Kasus Kolusi dan Nepotisme Berlanjut, Luhut dan Erick Tohir Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Iwan Luhut dan Erick, terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Ketua Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule saat datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021) pukul 10.15 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Kasus dugaan kolusi dan nepotisme terkait bisnis PCR yang diduga dilakukan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir, terus berlanjut,

Luhut dan Erick, terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule selaku pelapor saat kembali mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diklarifikasi penyidik, Senin (29/11/2021) pukul 10.15 WIB.

Kata Iwan, pihaknya melaporkan Luhut atas pelanggaran Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Pasal 2 terkait nepotisme dan kolusi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Jelas kolusi dan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidana jelas diatur dan tegas," tuturnya sebelum diperiksa.

Kata Iwan, apabila Luhut dan Erick Tohir terbukti melanggar pasal tersebut maka keduanya terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

"Kalau di Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 ada ancaman pidana terhadap kolusi dan nepotisme yakni minimal 2 tahun maksimal 12 tahun," jelasnya.

Selain itu, Luhut dan Erick Tohir juga terancam denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 Miliar.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN dipolisikan karena dugaan kolusi dan nepotisme dalam kebijakan PCR.

Baca juga: Pelapor Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir Soal Bisnis PCR, Diperiksa Polisi

Baca juga: Budi Karya Sumadi Terbitkan Surat Edaran Perketat Mobilitas Masyarakat untuk Cegah Masuknya Omicron

Baca juga: VIDEO : Ameer Azzikra Bagikan Momen-Momen Bahagia Bersama Orang Tercinta

Pihak pelapor Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengatakan laporannya akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).

Laporan polisi tercatat dengan nomor STT.LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut dan Erick dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporannya diterima setelah sehari sebelumnya laporan tersebut sempat ditolak oleh pihak kepolisian.

Saat itu kata Iwan ada perbedaan persepsi antara pihaknya dan kepolisian. Dimana polisi mengira Iwan mau melaporkan tindak pidana korupsi.

Padahal yang dilaporkan ialah perbuatan nepotisme dan kolusi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved