Bisnis Tes PCR
Kasus Kolusi dan Nepotisme Berlanjut, Luhut dan Erick Tohir Terancam 12 Tahun Penjara
Menurut Iwan Luhut dan Erick, terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Kasus dugaan kolusi dan nepotisme terkait bisnis PCR yang diduga dilakukan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir, terus berlanjut,
Luhut dan Erick, terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule selaku pelapor saat kembali mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diklarifikasi penyidik, Senin (29/11/2021) pukul 10.15 WIB.
Kata Iwan, pihaknya melaporkan Luhut atas pelanggaran Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Pasal 2 terkait nepotisme dan kolusi yang dilakukan penyelenggara negara.
"Jelas kolusi dan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidana jelas diatur dan tegas," tuturnya sebelum diperiksa.
Kata Iwan, apabila Luhut dan Erick Tohir terbukti melanggar pasal tersebut maka keduanya terancam pidana hingga 12 tahun penjara.
"Kalau di Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 ada ancaman pidana terhadap kolusi dan nepotisme yakni minimal 2 tahun maksimal 12 tahun," jelasnya.
Selain itu, Luhut dan Erick Tohir juga terancam denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 Miliar.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN dipolisikan karena dugaan kolusi dan nepotisme dalam kebijakan PCR.
Baca juga: Pelapor Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir Soal Bisnis PCR, Diperiksa Polisi
Baca juga: Budi Karya Sumadi Terbitkan Surat Edaran Perketat Mobilitas Masyarakat untuk Cegah Masuknya Omicron
Baca juga: VIDEO : Ameer Azzikra Bagikan Momen-Momen Bahagia Bersama Orang Tercinta
Pihak pelapor Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengatakan laporannya akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).
Laporan polisi tercatat dengan nomor STT.LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut dan Erick dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporannya diterima setelah sehari sebelumnya laporan tersebut sempat ditolak oleh pihak kepolisian.
Saat itu kata Iwan ada perbedaan persepsi antara pihaknya dan kepolisian. Dimana polisi mengira Iwan mau melaporkan tindak pidana korupsi.
Padahal yang dilaporkan ialah perbuatan nepotisme dan kolusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-pro-demokrasi-prodem-iwan-sumule-saat-datangi-polda-metro-jaya.jpg)