Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional

Budi Karya Sumadi Terbitkan Surat Edaran Perketat Mobilitas Masyarakat untuk Cegah Masuknya Omicron

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran yang memperketat mobilitas masyarakat. Hal ini untuk mencegah masuknya virus Omicron.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
dokpri
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran yang memperketat mobilitas masyarakat, sebagai antisipasi masuknya virus Omicron. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan  Budi Karya Sumadi bergerak cepat atas penyebaran virus Omicron, varian baru Covid-19.

Mengingat virus berbahaya tersebut sudah mulai menyebar di beberapa negara, terutama  Afrika.

Karena itu, Budi berupaya melakukan pengetatan pemeriksaan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat.

Baca juga: Vanesha Prescilla Deg-degan, Film Backstage Diputar Festival Film Jogja-NETPAC Asian Film Fest 2021

Hal ini dilakukan Kemenhub dalam upaya mencegah varian baru virus Covid-19, yaitu B.1.1.529 atau Omicron masuk ke Indonesia.

Dalam mencegah varian baru Omicron ini, Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian syarat perjalanan internasional ini merupakan langkah antisipasi Kemenhub untuk mencegah varian baru Omicron masuk ke Indonesia.

"Pencegahan ini dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Budi Karya Sumadi, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu:

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kemarahan Cristiano Ronaldo Saat Menuju Terowongan Stadion Stamford Bridge

• Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, diantaranya: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

• Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

• Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Budi juga menjelaskan, Kemenhub akan terus mencermati perkembangan di lapangan dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri dan pihak lainnya.

Baca juga: Meski Kelelahan, Angelo Yakin Pemain Persija Siap Berjuang untuk Meraih Hasil Optimal dari Borneo FC

"Kami juga menginstruksikan kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan dan menerapkan pelaksanaan SE Kemenhub di lapangan," kata Budi.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.

World Health Organization (WHO) telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved