Bisnis Tes PCR
Kasus Kolusi dan Nepotisme Berlanjut, Luhut dan Erick Tohir Terancam 12 Tahun Penjara
Menurut Iwan Luhut dan Erick, terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
"Kemarin memang ada kendala dan miss komunikasi karena kita berdebat soal dasar hukumnya," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Namun kata Iwan, dengan diterimanya laporan tersebut, ia percaya diri kasus ini akan diselesaikan oleh kepolisian.
Iwan yakin dalam waktu dekat pihaknya akan mendapat undangan klarifikasi dalam pemeriksaan laporan tersebut.
Kata Iwan pihaknya melayangkan dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang pelarangan kolusi dan nepotisme terhadap Luhut dan Erick.
Kali ini, ia memenuhi undangan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk diperiksa atau diklarifikasi sebagai pelapor.
Baca juga: Gagal ke Puncak Klasemen, Dendi Santoso Ajak Pemain Maung Bandung Bangkit dan Tatap Laga Selanjunya
Baca juga: Vanesha Prescilla Deg-degan, Film Backstage Diputar Festival Film Jogja-NETPAC Asian Film Fest 2021
Baca juga: Riko Tegaskan Kemenangan Saat Melawan Borneo Bakal Menjadi Momentum Kebangkitan bagi Macan Kemayoran
"Undangannya untuk klarifikasi. Kami bawa beberapa bukti tambahan yakni beberapa artikel soal pengakuan Pak Luhut atas kepemilikan saham di PT GSI melalui juru bicaranya," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Menurutnya dalam dugaan kasus kolusi dan nepotisme tidak perlu bukti banyak. "Cukup bukti ada kepemilikan saham yang dimiliki Pak Luhut dan Pak Erick sudah cukup. Apalagi ada pengakuan Pak Luhut sendiri. Jadi kasus kolusi dan nepotisme ini beda dengan korupsi," ujar Iwan.
Sebelumnya Iwan melaporjan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).
Menurut Iwan, Luhut berada di dalam perusahaan, yakni PT GSI yang disebut mendapatkan proyek PCR. Menurutnya, Luhut mengakui bahwa Ia memiliki saham di PT GSI dan juga mendapatkan keuntungan.
"Artinya dukungan baik itu pengakuan dari pihak Luhut sendiri yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan GSI. Juga secara eksplisit dikatakan dari pihak Luhut sendiri sudah menyatakan bahwa pihak GSI itu memang mendapat keuntungan,"ucap Iwan.
Diketahui, dugaan Luhut dan Erick Thohir terlibat bisnis PCR mulanya diungkap oleh eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto.
Edy menyebut keterlibatan Luhut ini lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).
Sedangkan Erick Thohir, kata Edy terkait dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.
Luhut sebelumnya juga telah angkat suara ihwal rencana pelaporan ke pihak berwajib ini. Luhut mengaku tak mempermasalahkan dan justru menyinggung bahwa setiap pernyataan itu harus berdasarkan pada data.(des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-pro-demokrasi-prodem-iwan-sumule-saat-datangi-polda-metro-jaya.jpg)