OTT KPK
KPK Duga Uang Rp1,5 Milar Saat OTT Dodi Reza Alex Noerdin Digunakan untuk Biaya Pengacara Ayahnya
Hasil penelusuran sementara penyidik, uang itu rencananya digunakan Dodi untuk membayar pengacara dalam rangka membantu mengurus perkara Alex.
Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar, yang terdiri dari suap 1,5 miliar yang diamankan di Jakarta, dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.
Suap pertama diamankan penyidik KPK saat melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), yang dibungkus kantong plastik hitam.
Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH), kepada Dodi melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU).
Pengintaian para tersangka dilakukan berdasarkan data transfer melalui transaksi perbankan.
"Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang."
"Yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Uang tersebut masuk ke rekening keluarga Eddi Umari, lalu dilakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari.
Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba, dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," bebernya.
Setelah penyidik KPK melakukan pendalaman, uang suap itu merupakan commitment fee terkait pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Muba.
Selanjutnya, KPK membawa Eddi dan Suhandy ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pengumpulan keterangan.
Berangkat dari temuan informasi tersebut, KPK lalu bergerak paralel di Jakarta untuk mengamankan Dodi Reza Alex di salah satu lobi hotel di Jakarta.
Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan Dodi. Uang itu diketahui disimpan di dalam tas berwarna merah.