Virus Corona

Jangan Kecewa Tak Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum Selama PPKM Level 3, Jika Belum Divaksin

Masyarakat yang belum divaksin dipastikan tidak akan bisa memakai transportasi umum selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru. Foto dok: Calon penumpang kereta antre untuk tes rapid antigen sebagai syarat naik kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan memberlakukan kembali PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022.

Dengan demikian, sejumlah ketentuan dan aturan protokol kesehatan Covid-19 pun akan disesuaikan, demi mencegah terulangnya gelombang Covid-19, seperti yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu.

Salah satu aturan yang sudah dipastikan akan berlaku pada PPKM level 3 adalah masyarakat wajib sudah vaksinasi Covid-19 jika ingin melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum.

Jadi, masyarakat yang belum divaksin dipastikan tidak akan bisa memakai transportasi umum selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu. Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Anggota Komisi IX Rahmad Sebut Larangan Mudik Saat Nataru Bentuk Perlindungan Negara pada Masyarakat

Baca juga: Nataru, Pemkot Tangsel Bahas Aturan PPKM Level 3

Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan, penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket.

"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam. Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat memahami aturan tersebut. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Terorisme dan Lonjakan Covid-19 Jadi Ancaman Saat Nataru, Kapolri Minta Jajaran Fokus Cegah

"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ujarnya.

Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.

Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Baca juga: Hadapi Libur Nataru, DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya Sedang Merumuskan Kebijakan Ganjil Genap

Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved