Pemerasan

Alasan Ingin Membuat Seragam LSM Tamperak, Kepas Panagean Peras Anggota Polri Rp 250 Juta

Kepas Panagean Pamgaribuan kini sudah menjadi tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Pusat setelah memeras anggota Polsek Metro Menteng.

Penulis: Miftahul Munir |
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, harga satu pcs baju yang akan dibuat sebesar Rp 250.000. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN -- Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi, Kepas Panagean Pamgaribuan kini sudah menjadi tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Pusat setelah memeras anggota Polsek Metro Menteng.

Uang hasil pemerasan dari anggota Polri itu rencananya bakal digunakan untuk membuat seragam LSM Tamperak sebanyak 1 juta pcs.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, harga satu pcs baju yang akan dibuat sebesar Rp 250.000.

Video: Prakiraan Cuaca Sabtu 27 November 2021 Wilayah DKI Jakarta

Sehingga uang pemerasaan yang awalnya Rp 2,5 miliar dinegosiasi menjadi Rp 250 juta.

"Korban harus bayar pada saat itu juga kalau gak akan diviralkan soal testimoni keluarga pelaku narkoba bahwa ada suap menyuap, padahal anggota susah menjalankan tugasnya sesuai SOP," kata Hengki, Sabtu (27/11/2021).

Anak buahnya, kata Hengki, kemudian membayar sekira Rp, 50 juta dan pelaku meminta pada Senin (22/11/2021) sore sisanya Rp 200 juta harus ditransfer.

Baca juga: Jamin Kepastian Hukum Masyarakat Tani, LBH HKTI Teken MoU dengan Mabes Polr

Baca juga: Bertahun-Tahun Pengajuan PAM Belum ada Kepastian, Semanan Utara Masih Kesulitan Air Bersih

Sebelum Rp 200 juta itu diserahkan ke Kepas, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lebih dahulu menangkap di kantor LSM kawasan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hengki mengaku ada rekaman suara saat Kepas melakukan pemerasan kepada anggotanya dan juga bukti transfer uang sebesar Rp 50 juta.

Dua alat bukti itu dinilai sudah cukup untuk menetapkan Kepas sebagai tersangka.

"LSM Tamperak sebenarnya ini sudah sangat meresahkan, LSM ini datang ke berbagai instansi Pemerintah, tanpa mematuhi SOP yang berlaku, memviralkan videonya, membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi," jelas dia. 

Baca juga: Pendemo Kembali Datangi Gedung DPRD DKI, Minta Kepastian Formula E Dibatalkan

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

Namun Kepas menyatakan pengiriman pelaku narkoba ke panti rahab tidak sesuai dan dia mengancam akan viralkan hal ini ke sosial media karena dianggap terjadi suap menyuap.

Baca juga: Mengaku Pengacara Tersangka Kasus Narkoba, Jadi Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polres Jakpus

Setelah itu, Kepas meminta uang agar tidak memviralkan sekira Rp, 2,5 miliar.

Hasil negosiasi, Kepas akhirnya minta Rp, 250 juta dan baru diserahkan sekira Rp, 50 juta.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami Satgas begal," ujar Hengki. (m26)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved