Kriminalitas

Polisi Akan Segera Periksa Korlap Demo Pemuda Pancasila, Bila Menolak Akan Dijemput Paksa

Polisi Akan Segera Periksa Korlap Demo Pemuda Pancasila, Bila Menolak Akan Dijemput Paksa. Berikut Selengkapnya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Massa Ormas Pemuda Pancasila berdemo didepan gedung DPR/MPR meminta anggota DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta maaf atas ucapannya yang dianggap menyinggung Organisasi Masyarakat (Ormas) yang akhirnya berbuntut penganiayaan terhadap anggota Kepolisian oleh oknum anggota PP 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kasus pengeroyokan sejumlah aparat Kepolisian pasca kerusuhan aksi unjuk rasa yang digelar Pemuda Pancasila di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) terus didalami pihak Kepolisian.

Pihak Kepolisian pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa Pemuda Pancasila (PP).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Dirinya menyampaikan surat pemanggilan nantinya akan dikirimkan kepada pihak Pemuda Pancasila.

Sehingga diharapkan Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa Pemuda Pancasila dapat memenuhi panggilan.

"Kami akan panggil segera, sudah dijadwalkan penyidik. Apabila nggak hadir, akan dilakukan penjemputan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11/2021).

Namun Zulpan tak menyebut waktu dan tanggal undangan pemeriksaan koordinator lapangan.

Zulpan memastikan bahwa tak ada Ormas yang boleh sewenang-wenang di mata hukum.

Terlebih hingga berani memukuli petugas yang melakukan pengamanan unjuk rasa.

"Jadi siapa pun Ormas tempatkan diri di atas hukum enggak dibenarkan dan akan kami tindak tegas," jelasnya.

Baca juga: Korlap Unjuk Rasa Pemuda Pancasila yang Berakhir Ricuh Bakal Diciduk Polisi

Baca juga: Sampaikan Ultimatum, Polisi Tegaskan Pemuda Pancasila Harus Tunduk Hukum, Tak Boleh Melawan Aparat

Pemuda Pancasila Harus Tunduk Hukum

Aksi pengeroyokan polisi yang dilakukan sejumlah anggota Pemuda Pancasila dalam kerusuhan yang terjadi pasca unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) disesalkan banyak pihak.

Tidak terkecuali jajaran Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan semua organisasi masyarakat (ormas), termasuk Pemuda Pancasila harus tunduk pada hukum.

Tak boleh ada yang merasa besar sehingga bertindak sewenang-wenang.

Baca juga: Terkait Tim Cyber Army, Anies Baswedan Ingin Semua Berjalan Alami, tak Ingin Ada Buzzer yang Membela

Zulpan menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas unjuk rasa Pemuda Pancasila yang berakhir pada penganiayaan terhadap anggota kepolisian.

Menurut Zulpan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh peraturan yang berlaku.

Tapi apabila dilakukan dengan tindakan anarkis pihak kepolisian akan melakukan penindakan.

Sehingga kata Zulpan, tak boleh ada ormas manapun di Indonesia yang menempatkan dirinya di atas hukum.

"Jadi tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan kita ormas PP (Pemuda Pancasila) dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum bahkan melawan aparat," tuturnya.

Baca juga: Viral, Habib Bahar Bin Smith: Siapapun Ente Yang Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi dan Musnahkan

Aniaya Perwira Menengah Polisi

Sebelumnya aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh.

Sejumlah anggota polisi terluka dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.

Dalam video, terlihat demo yang diikuti sekitar 500 orang itu berhamburan ke Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021).

Pria-pria memakai baju loreng oranye terlihat memukul seorang anggota polisi.

Dikabarkan anggota polisi itu pun mengalami sejumlah luka akibat serangan tersebut.

Saat ini, satu anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anggota polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa seorang anggota kepolisian perwira menengah terluka saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Baca juga: Program TMMD, Rute Gerilya Jenderal Besar Soedirman di Kediri Diperbaiki

Anggota polisi yang menjabat sebagai Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karo Sekali alami luka di kepala bagian belakang karena pukulan benda tumpul.

Akibat pukulan bertubi-tubi itu, Dermawan alami luka robek dan harus menjalani beberapa jahitan.

Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati dan kemungkinan akan dirawat selama berhari-hari karena sempat alami pendarahan.

Dari insiden itu, polisi tetapkan satu tersangka yang merupakan peserta aksi.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan.

"Pelaku sudah diamankan Subdit Jatanras, yakni satu orang. Saat ini kami masih dikembangkan, kami enggak main-main," tuturnya.

Baca juga: Angelo Alessio: Setelah Laga Lawan Persib Ekspektasi Saya Kepada Pemain Sangat Tinggi 

Dalam peristiwa itu polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa para peserta unjuk rasa.

Ada 15 peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan bawa senjata tajam.

Ke-15 tersangka diterapkan Pasal 2 Nomor 12 Undang-undang Darurat tahun 1951.

Dalam aksi unjuk rasa, polisi menemukan dua peluru tajam aktif dari anggota Pemuda Pancasila.

Menurut Tubagus Ade Hidayat, ada sejumlah senjata yang ditemukan dari peserta aksi.

Senjata itu mulai dari senjata pemukul, senjata penusuk, dan senjata penikam.

Senjata penikam itu mulai dari badik dan pisau.

Kemudian senjata penusuk ialah linggis, dan senjata pemukul ialah stik golf.

Polisi juga menemukan dua peluru aktif dari peserta unjuk rasa.

"Barang bukti di depan salah satunya dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barang bukti saat ini akan kami kembangkan," jelasnya.

Polisi akan mencari tahu asal muasal peluru tersebut. Sebab dimana ada peluru pasti ada senjata api di lokasi tersebut.

Senjata-senjata tersebut kata Tubagus dibawa dari rumah para peserta unjuk rasa.

Artinya, mereka niat untuk melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

Atas hal tersebut, polisi menjerat 15 tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved