Malam Ini, BPPH Pemuda Pancasila Datangi Polda Metro untuk Beri Bantuan Hukum 15 Tersangka

Kata Razman pihaknya juga akan menyampaikan update terakhir tentang kasus hukum aksi damai di Gedung DPR RI.

Warta Kota/ Desy Selviany
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya 

Ada 15 peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Baca juga: Warga Graha Cempaka Mas Resah Konflik Kepengurusan P3SRS Tak Kunjung Usai

Baca juga: APBD 2022 Masih Defisit Rp 594 Miliar Sepekan Jelang Pengesahan, Pemkab Bogor Sisir Seluruh Anggaran

Baca juga: Habib Bahar Ancam Habisi Pengkhianat Habib Rizieq, Artinya Yang Paling Mahal Adalah Kesetiaan

Ke-15 tersangka diterapkan Pasal 2 Nomor 12 Undang-undang Darurat tahun 1951. Mereka belum terbukti sebagai bagian pelaku pengeroyokan terhadap polisi yang terluka.

Sebelumnya aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh. Sejumlah anggota polisi terluka dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.

Dalam video, terlihat demo yang diikuti sekira 500 orang itu berhamburan ke Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

Pria-pria memakai baju loreng oranye terlihat memukul seorang anggota polisi. Anggota polisi itu mengalami luka akibat serangan tersebut.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved