Malam Ini, BPPH Pemuda Pancasila Datangi Polda Metro untuk Beri Bantuan Hukum 15 Tersangka
Kata Razman pihaknya juga akan menyampaikan update terakhir tentang kasus hukum aksi damai di Gedung DPR RI.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Ada 15 peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Baca juga: Warga Graha Cempaka Mas Resah Konflik Kepengurusan P3SRS Tak Kunjung Usai
Baca juga: APBD 2022 Masih Defisit Rp 594 Miliar Sepekan Jelang Pengesahan, Pemkab Bogor Sisir Seluruh Anggaran
Baca juga: Habib Bahar Ancam Habisi Pengkhianat Habib Rizieq, Artinya Yang Paling Mahal Adalah Kesetiaan
Ke-15 tersangka diterapkan Pasal 2 Nomor 12 Undang-undang Darurat tahun 1951. Mereka belum terbukti sebagai bagian pelaku pengeroyokan terhadap polisi yang terluka.
Sebelumnya aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh. Sejumlah anggota polisi terluka dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.
Dalam video, terlihat demo yang diikuti sekira 500 orang itu berhamburan ke Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Pria-pria memakai baju loreng oranye terlihat memukul seorang anggota polisi. Anggota polisi itu mengalami luka akibat serangan tersebut.(bum)