Berita kabupaten Bogor
APBD 2022 Masih Defisit Rp 594 Miliar Sepekan Jelang Pengesahan, Pemkab Bogor Sisir Seluruh Anggaran
APBD 2022 Masih Defisit Rp 594 Miliar Sepekan Jelang Pengesahan, Pemkab Bogor Sisir Seluruh Anggaran. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Sepekan jelang pengesahan yang dijadwalkan pada akhir November 2021, Rancangan APBD Kabupaten Bogor Tahun 2022 masih defisit Rp 594 miliar.
Guna menekan defisit anggaran tersebut, Pemkab Bogor diungkapkan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan terus melakukan penyisiran anggaran yang tidak darurat.
"Kami telah melakukan pembahasan selama dua hari terkait anggaran ini. Sebelum penyelarasan, posisi defisitnya Rp 594 miliar," kata Iwan Setiawan pada Jumat (26/11/2021).
Selama dua hari ini, lanjutnya, pihaknya telah membedah kembali anggaran yang telah disusun untuk memangkas item-item belanja yang kurang mendesak.
“Kami sudah melakukan refocusing anggaran di beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan sudah kami pangkas Rp 30 miliar, lalu Dinas PUPR kita pangkas Rp 200 miliar sesuai arahan dewan,” tutur politisi Gerindra ini.
Baca juga: Gelar Sidak, Iwan Setiawan Yakin Proyek Pembangunan di Kabupaten Bogor Selesai Akhir Tahun Mendatang
Baca juga: Wabup Iwan Setiawan Minta Semua Proyek Pembangunan di Bogor Bisa Diselesaikan Akhir Desember 2021
Pemkab Bogor tidak berencana mengajukan pinjaman untuk mengatasi defisit RAPBD ini.
"Kita tidak niat untuk pinjam ya. Kita kurangi belanja dan menaikkan pendapatan," tuturnya.
Kegiatan belanja yang akan dikurangi di antaranya belanja alat tulis kantor (ATK), dan hibah untuk guru honorer.
Sementara untuk meningkatkan pendapatan, Pemkab Bogor baru saja mengajukan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di DPRD Kqbupaten Bogor, Kamis (25/11/2021).
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Baca juga: Tinjau Lokasi Longsor di Sukamakmur, Iwan Setiawan Perintahkan Jajarannya Prioritaskan Pengungsi
Baca juga: Progres RSUD Bogor Utara Baru 30%, Wabup Iwan Setiawan Tegaskan Seharusnya Proyek Bisa Tepat Waktu
Raperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu diajukan untuk merevisi Perda Nomor 30 tahun 2011.
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu antara lain objek retribusi persetujuan bangunan gedung, subjek retribusi persetujuan bangunan gedung, perhitungan nilai retribusi persetujuan bangunan gedung,” ungkap Iwan.
Sedangkan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten diajukan dalam rangka peningkatan laba usaha pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan," paparnya.