Berita Jakarta
Warga Graha Cempaka Mas Resah Konflik Kepengurusan P3SRS Tak Kunjung Usai
Keputusan Dinas Perumahan DKI yang mengabaikan keputusan pengadilan mendapat tanggapan dari pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonenesia.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Warga Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat hingga kini resah karena konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang tak kunjung usai.
Hal ini tak lepas dari putusan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta yang dinilai mencederai hukum, karena mengesahkan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Graha Cempaka Mas periode 2019-2022 versi Tony Soenanto.
Keputusan Dinas Perumahan DKI Jakarta yang mengabaikan keputusan pengadilan mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Manotar Tampubolon.
“Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan PRKP yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tony Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum,” ujar Manotar dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Merujuk pada fakta hukum yang ada, PPRS versi Tony Soenanto selalu kalah dalam pengadilan dengan PPRS Lily Tiro/Hery Wijaya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2019 memenangkan PPRS Lily Tiro/Hery Wijaya, hal itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2020 lalu.
Baca juga: Menciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman, Pembentukan P3SRS Apartemen Kalibata City 2021 Bakal Digelar
Baca juga: Dorong Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gandeng P3SRS Apartemen Taman Rasuna
Namun, di luar dugaan di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Sarjoko justru mengesahkan pengurus PPRS versi Tony Soenanto.
Sarjoko berdalih, pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun.
Namun pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan kerap mengalami kekalahan hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).
Terbaru, pada Mei 2021, Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Ketua H Hamdi memutuskan menolak permohonan kasasi Tony Soenanto lewat putusan Kasasi No 1335K/PDT/2021.
Baca juga: Mediasi Temui Titik Temu, Salah Satu Pointnya Pengelola P3SRS Dilarang Mengutip Iuran Fasum Fasos
Putusan ini berkekuatan hukum tetap sebagaimana diinfokan melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3bfe0345e13abb78323335373530.html
Kemudian, pada September 2021, PTUN menyatakan untuk membatalkan KTUN Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Nomor 591 dan 592 tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan AD ART Tony Soenanto.
PTUN Jakarta Nomor Perkara: 56/G/2021/PTUN.JKT memutuskan menghukum Tergugat (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Nomor 591 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 24 November 2020.
Baca juga: Inner City Management, P3SRS Hingga Komunitas Poci Donasikan Sembako ke Warga Terdampak Virus Corona
Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif sudah mengingatkan dan mempertanyakan dasar Dinas PRKP DKI mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas.
Seharusnya dinas tersebut menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses kasasi.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Syarif. (faf)