Malam Ini, BPPH Pemuda Pancasila Datangi Polda Metro untuk Beri Bantuan Hukum 15 Tersangka

Kata Razman pihaknya juga akan menyampaikan update terakhir tentang kasus hukum aksi damai di Gedung DPR RI.

Warta Kota/ Desy Selviany
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Pusat Razman Arif Nasution mengatakan, Jumat (26/11/2021) malam ini sekira pukul 19.00, pihaknya dan pengurus BPPH Pemuda Pancasila Pusat serta BPPH PP DKI Jakarta akan mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami berencana datang untuk menemui kader-kader PP yag ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus akan memulai bantuan hukum, hasil Kolabotasi BPPH PP Pusat dan BPPH PP DKI," kata Razman kepada Wartakotalive.com, Jumat sore.

Dalam kesempatan itu kata Razman pihaknya juga akan menyampaikan update terakhir tentang kasus hukum aksi damai di Gedung DPR RI.

"Terkait sikap PP berikutnya terhadap saudara Junimart Girsang yang telah melukai kader-kader PP di Indonesia," katanya.

Seperti diketahui dalam aksi massa PP di Gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021) berakhir ricuh. Dimana sejumlah massa PP mengeroyok Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, yang sedang bertugas saat itu.

Akibatnya Dermawan mengalami luka cukup berat di kepala, wajah dan perut. Sampai Jumat (26/11/2021) Dermawan masih dirawat di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Perwira Polisi Dikeroyok Massa PP, Ini Penentu Bobot Kekerasan Para Pelaku

Baca juga: Perwira Polisi yang Dikeroyok Massa Pemuda Pancasila, Alami Luka Robek di Perut

Baca juga: Warga Graha Cempaka Mas Resah Konflik Kepengurusan P3SRS Tak Kunjung Usai

Dari peristiwa itu sebanyak 15 peserta aksi unjuk rasa diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sementara baru satu anggota Pemuda Pancasila (PP) yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa AKBP Dermawan Karo Sekali, mengalami luka di kepala bagian belakang karena pukulan benda tumpul.

Akibat pukulan bertubi-tubi itu, kepala Dermawan juga mengalami luka robek dan harus menjalani beberapa jahitan.

Saat ini , Dermawan tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati dan kemungkinan akan dirawat selama berhari-hari karena sempat mengalami pendarahan di kepalanya.

Dari insiden itu, polisi menetapkan satu tersangka yang merupakan peserta aksi.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan.

Baca juga: Salshadilla Juwita dan Lesti Kejora Pernah Musuhan 2 Tahun, Sekarang Sudah Berteman Lagi

Baca juga: Hadir di Indonesia, Want Want Tawarkan Sederet Snack Halal Asal Taiwan yang Wajib Dicoba

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 November 2021: 453 Orang Positif, 386 Sembuh, 14 Meninggal

"Pelaku sudah diamankan Subdit Jatanras, yakni satu orang. Saat ini kami masih dikembangkan, kami enggak main-main," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Dalam peristiwa itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa para peserta unjuk rasa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved