Operasi Zebra Jaya 2021

TNKB dan Knalpot Bising Menjadi Pelanggar Terbanyak Selama Operasi Zebra Jaya 2021 di Kota Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota telah menindak 850 pelanggar selama 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021,

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Apel Operasi Zebra Jaya tahun 2021 di Lapangan Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota telah menindak 850 pelanggar selama 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021,

Oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota, para pelanggar itu diberikan imbauan untuk menuntaskan pelanggaranya.

KBO Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Lidya Hotma Silaen, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 di Kota Bekasi digelar di empat titik.

Empat titik itu di antaranya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, dan beberapa jalan di kota Bekasi

Baca juga: Operasi Zebra Jaya DKI Jakarta hingga 28 November, Sasar Knalpot Bising, Rotator dan Balap Liar

Baca juga: Operasi Zebra Jaya DKI Jakarta Rabu 24 November, Polisi Bidik Knalpot Bising, Rotator dan Balap Liar

Baca juga: Operasi Zebra Jaya DKI Jakarta Selasa 22 November 2021, Ini Sasaran Patroli Polisi

Dari empat titik itu, Lidya menyebut jalan Ahmad Yani ditemukan paling banyak pelanggar.

Sehingga, sesuai dengan aturan tidak adanya penindakan, maka pengemudi pun di himbauan untuk segera melengkapi kelengkapan berkendara termasuk surat kendaraan bermotor.

"Kalau untuk yang kami tindak lanjuti itu paling banyak di Jalan Juanda. Itu angkanya sekitar 480 mayoritas di sana. Pelanggaran paling banyak itu TNKB," kata Lidya Hotma Silaen, Kamis (25/11/2021).

BERITA VIDEO: Gelar Operasi Zebra Jaya 2021, Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Barat Hanya Diberikan Sanksi Teguran

Menurut Lidya, dari keseluruhan pelanggaran yang ditemukan memang paling banyak pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Lalu, ratusan pelanggaran lainnya tak lain adalah knalpot bising.

"Paling banyak itu TNKB, itu paling banyak. Itu sekitar 400 untuk TNKB. Nah kalo knalpot bising juga. Kami tegur. Untuk jumlah 120-an pelanggaran," ujar Lidya Hotma Silaen.

Terkait knalpot bising, diungkapkan oleh Lidya, Polres Metro Bekasi Kota juga memasang stiker dan sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik toko knalpot untuk menjual, knalpot sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurut Lidya Hotma Silaen ada 3 toko yang diberikan atau ditempeli stiker himbauan terkait penggunaan knalpot bagi kendaraan bermotor.

Aturan itu diberlakukan dengan tujuan, agar para pengendara memasang knalpot kendaraan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Oh, itu emang himbauan agar tidak menjual knalpot yang tidak SNI. Atau tidak sesuai ketentuan," ucap Lidya Hotma Silaen.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved