Berita Karawang

Satu Orang Tewas saat Bentrokan Berdarah di Karawang, Polisi Tetapkan 5 Anggota Ormas jadi Tersangka

AKBP Aldi Subartono mengatakan pasca pengeroyokan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyeldikan dan berhasil menangkap tujuh terduga pelaku.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang menetapkan lima tersangka pengroyokan anggota dan pengrusakan mobil ormas GMBI di Jalan Interchange, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

"Di situlah di depan Hotel Resinda terjadi penganiayaan yang mengakibatkan mobil rusak serta 4 luka-luka, satu diantaranya meninggal," terang dia.

Aldi menegaskan sebetulnya aparat gabungan Polisi-TNI sudah melakukan kesiapan pengamanan terkait adanya informasi aksi unjuk rasa di Kawasan Industri KIIC tersebut.

Bahkan, petugas berhasil memisahkan kelompok massa agar tidak saling bertemu yang mengakibatkan bentrok.

Baca juga: Saham Bandara Kualanamu Dijual ke Asing, Polisi Demokrat: Jangan-jangan Negara Sudah Bangkrut

"Kemarin kita berhasil mencegah ormas ini tidak bertemu. Namun sangat kita sayangkan ada sebuah mobil Brio itu yang nyelonong masuk Karawang Kota, karena mungkin tidak hapal kondisi Karawang dan bertemulah dengan kelompok ormas lain itu," beber dia.

Aldi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. "Kelima tersangka dijerat ancaman hukuman enam tahun hingga 12 tahun penjara," imbuh dia. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved