Berita Karawang

Satu Orang Tewas saat Bentrokan Berdarah di Karawang, Polisi Tetapkan 5 Anggota Ormas jadi Tersangka

AKBP Aldi Subartono mengatakan pasca pengeroyokan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyeldikan dan berhasil menangkap tujuh terduga pelaku.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang menetapkan lima tersangka pengroyokan anggota dan pengrusakan mobil ormas GMBI di Jalan Interchange, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Polres Karawang menetapkan lima tersangka pengroyokan anggota dan pengrusakan mobil ormas GMBI di Jalan Interchange, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kelima tersangka itu berinisal FY, RN, DA, AA dan AS. Kelima tersangka yang ditangkap, dua anggota GMPI dan tiga anggota ormas NKRI.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan pasca pengeroyokan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyeldikan dan berhasil menangkap tujuh terduga pelaku.

Akan tetapi dari hasil pemeriksaan sementara, dari tujuh terduga yang ditangkap lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dikeroyok Massa Pemuda Pancasila, AKBP Karo Alami Pendarahan Hebat setelah Kepalanya Dibacok

"Tujuh kita amankan, dari hasil pemeriksaan saat ini lima orang kita tetapkan tersangka," kata
saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Kamis (25/11/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam celurit, kayu dan pecahan helm.

Juga baju korban yang terdapat bekas darah serta sejumlah rekaman video saat terjadinya tindakan pengurusakan mobil dan pengroyokan anggota ormas GMBI tersebut.

Baca juga: Unjuk Rasa Ormas Pemuda Pancasila di Gedung DPR Ricuh, Polisi Kena Bogem Mentah, Massa Berhamburan

Kepolisian masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut.

"Kami tentunya berkomitmen tegas bahwa semua pelaku yang terlibat dan terbukti bersama-bersama lakukan penganiayaan, kami akan kejar dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Dijelaskan Aldi, kejadian pengroyokan itu terjadi di depan Hotel Resinda pada Rabu (24/11/2021) siang.

Dimana, ada empat orang korban masuk ke Karawang Kota menggunakan mobil Hondra Brio S 1724 BB bertuliskan logo GMBI Distrik Rembang, Jawa Tengah.

Baca juga: KRONOLOGI Bentrok Anarkis Ormas GMBI dengan GMPI di Karawang, Kapolres Sampai Minta Bantuan Kodim

"Dari hasil keterangan, para korban ini datang ke Karawang atas undangan terkait aksi penyampaian aspirasi ke PT ICHI di Kawasan Industri KIIC Karawang Barat terkait pengeloaan limbah," terang Aldi.

Aldi melanjutkan, para korban yang berasal dari Rembang, Jawa Tengah tidak tahu jalan sehingga salah jalan saat hendak mencari makan siang. 

Karena tidak tahu wilayah mereka tersesat hingga bertemu anggota ormas aliansi Karawang.

"Dimana temen-temannya yang lain sedang melaksanakan unras di PT Ichi, karena korban ini orang Rembang dan tidak mengetahui wilayah Karawang. Mereka menyasar ke arah kota kemudian bertemu atau berpapasan dengan rombongan ormas GMPI dan NKRI," katanya.

Baca juga: Mencekam, Dua Ormas Bentrok di Karawang, Mobil Bertuliskan GMBI Hancur, Begini Kesaksian Warga

"Di situlah di depan Hotel Resinda terjadi penganiayaan yang mengakibatkan mobil rusak serta 4 luka-luka, satu diantaranya meninggal," terang dia.

Aldi menegaskan sebetulnya aparat gabungan Polisi-TNI sudah melakukan kesiapan pengamanan terkait adanya informasi aksi unjuk rasa di Kawasan Industri KIIC tersebut.

Bahkan, petugas berhasil memisahkan kelompok massa agar tidak saling bertemu yang mengakibatkan bentrok.

Baca juga: Saham Bandara Kualanamu Dijual ke Asing, Polisi Demokrat: Jangan-jangan Negara Sudah Bangkrut

"Kemarin kita berhasil mencegah ormas ini tidak bertemu. Namun sangat kita sayangkan ada sebuah mobil Brio itu yang nyelonong masuk Karawang Kota, karena mungkin tidak hapal kondisi Karawang dan bertemulah dengan kelompok ormas lain itu," beber dia.

Aldi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. "Kelima tersangka dijerat ancaman hukuman enam tahun hingga 12 tahun penjara," imbuh dia. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved