PDIP DKI: Kami SetujuI Formula E saat Kondisi Normal, Saat Covid-19 Potensi Kerugian Lebih Besar
“Dia (Anies) yang salah cara pandangnya, bahwa dulu yang kami setujui dalam kondisi normal, belum ada Covid-19,” ujar Gembong
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Anies menyebut, pelaksanaan Formula E telah disepakati bersama dengan DPRD DKI Jakarta dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.
“Ini adalah program dari Pemprov DKI Jakarta, ada Perdanya dan masuk dalam anggaran. Kami ini punya kewajiban melaksanakan Perda, dan kalau sebuah program itu sudah ada dalam APBD, kami atas perintah konstitusi harus melaksanakan. Jadi, di mana letak masalahnya,” kata Anies yang dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu (24/11/2021).
Baca juga: OTT 20 Warga yang Kepergok Buang Sampah Sembarangan, Total Denda Mencapai Rp 810.000
Baca juga: Anggiat Pasaribu yang Cekcok dengan Ibunda Arteria Dahlan Bukan Istri Brigjen Zamroni
Baca juga: PBHM Sesalkan Ketua Komisi III DPR Minta Kasus Arteria Dahlan Diselesaikan Kekeluargaan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lalu merasa aneh ketika dia justru bakal diminta klarifikasi lewat hak interpelasi DPRD DKI Jakarta.
Namun dari 106 anggota dewan, hanya 33 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang setuju.
Sementara 73 anggota dewan lagi dari tujuh fraksi menolak memakai hak interpelasi. Karena itu, hak interpelasi Formula E kini mandek karena jumlah dewan yang hadir dalam rapat interpelasi tidak kunjung kuorum dengan menimal 50 persen+1 orang atau 54 orang.
“Ini sudah menjadi kesepakatan DPRD, yang ketok (setujui) DPRD. Karena itu, ketika kemudian ada interpelasi ini menjadi aneh,” ujarnya. (faf)
--