Kabar Jakarta
OTT 20 Warga yang Kepergok Buang Sampah Sembarangan, Total Denda Mencapai Rp 810.000
Sebanyak 20 warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan di Pasar Pagi Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (24/11/2021) pagi
WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Sebanyak 20 warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan di Pasar Pagi Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (24/11/2021), pagi.
Mereka tertangkap tangan melemparkan sampah dari kendaraan motor dan mobil. Mayoritas para pelaku membuang sampah di bawah JPO (jembatan penyebrangan orang) Pasar Pagi, Kramat Jati.
Menurut Amri Restu Rianto, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, 20 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung dikenakan sanksi denda. Total denda sebanyak Rp 810.000 itu disetor ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih melakukan buang sampah di bahu jalan yang bukan pada tempatnya,” kata Amri.
Baca juga: Pemulung Masih jadi Tumpuan Besar Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia, IPCIC Umumkan Pemenang
Baca juga: Kali Pesanggrahan dipenuhi Batang Pohon Pisang, Bambu, dan Sampah Rumah Tangga, Ini Penyebabnya
Sanksi denda bagi pelanggar buang sampah sembarangan telah diatur oleh Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pelanggaran Buang Sampah Sembarangan. Adapun denda maksimal mencapai Rp 500.000.
Saat itu, ujar Amri, sebelum melakukan OTT buang sampah sembarangan, petugas gabungan yang berjumlah 15 orang berjaga di Halaman Parkir Lippo Mall Kramat Jati.
Adapun petugas gabungan yang terlibat berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Polres Metro Jakarta Timur.
Selain tidak membuang sampah sembarangan, Amri berharap agar warga melakukan pemilahan untuk mengurangi sampah di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur.
Baca juga: Luncurkan Pesan Recycle Me, Coca Cola Ajak Konsumen Untuk Tingkatkan Daur Ulang Plastik
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020 tentang Pemilahan Sampah di Sumber.
"Harapannya warga juga mulai sadar akan menjaga kebersihan lingkungan dan tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan," pungkas Amri. (M29)