MAKI Berharap KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju

Untuk itu, MAKI meminta Robin tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. 

Ali menerangkan, ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Dia mengatakan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim pasti akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut.

Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan JC Robin dapat dikabulkan atau tidak.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Ingin Jembatani Permintaan Maaf Brigjen Zamroni, Arteria Dahlan Malah Anggap Dekingan

Ali menuturkan, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa.

"Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," tutur Ali.

Robin sebelumnya mengajukan permohonan menjadi JC.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 November 2021: Dosis Pertama 136.080.848, Suntikan Kedua 91.214.986

"Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia," ucap Robin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021)..

Robin mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia tahu perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.

Baca juga: Inmendagri 62/2021 Terbit, Sekolah Diimbau Bagikan Rapor Semester 1 pada Januari 2022

"Bahwa sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal, dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan, terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga."

"Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat."

"Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," ucap Robin.

Baca juga: Tuntutan MUI Dibubarkan, Maruf Amin: Bukan Rumahnya yang Dibakar, tapi Tikusnya

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi.

Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Tetapi, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam PP 99/2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.

Baca juga: Ungkap Dua Keganjilan tapi Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta, Kubu Moeldoko: Ini Baru Etape Pertama

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved