Kriminalitas
Diduga Gelapkan Uang Kontrak Kerja Kopaja-Transjakarta Rp 14,2 Miliar, Pengurus Kopaja Dipolisikan
Diduga Gelapkan Uang Kontrak Kerja Kopaja-Transjakarta Senilai Rp 14,2 Miliar, Pengurus Kopaja Dipolisikan. Berikut Kronologisnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diduga menggelapkan uang kontrak kerjasama antara Kopaja dengan Transjakarta senilai Rp 14,2 miliar, Pengurus Kopaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ketua Delegasi Anggota Kopaja, Widodo menyebutkan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil diskusi antara puluhan pemilik bus Kopaja dengan kuasa hukum pada beberapa waktu lalu.
"Hasil diskusi antara tim kuasa pemilik Kopaja-Transjakarta dengan para pemilik, kami sepakat melaporkan pengurus Kopaja ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu terkait masalah dana registrasi dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujar Widodo di Wisma Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, kasus itu berawal saat pengurus tidak bisa transparan dalam mengurus persoalan dana kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta itu.
Dana sebesar Rp14,2 miliar itu merupakan hasil kontrak kerjasama dengan Transjakarta di tahun 2015 silam, yang mana baru terealisasikan pembayarannya pada Juli 2020 lalu.
"Nah uang itu harusnya sampai pada pemilik yang jumlahnya 33. Pemasukan dari Transjakrta itu dan pengeluaran uang itu tidak transparan," tutur Widodo.
Baca juga: Transjakarta Teken MoU dengan Mitra Operator untuk Penggunaan Armada Bertenaga Listrik
Baca juga: Legislator Tuding Ada Oknum Yang Bermain di Perekrutan Sopir Bus Transjakarta
Dia menerangkan, dari miliaran uang itu, sekitar Rp 3 miliar itu dikatakan pengurus untuk biaya perawatan unit Kopaja, tapi tanpa ada transparansi ke anggota selaku pemilik Kopaja.
Lalu, Rp 5 miliar lebih dikatakan pengurus sebagai uang registrasi lantaran pencairan dana ke Transjakartanya melalui pihak ketiga.
"Namun, saat kami konfirmasi ke Transjakarta, tak ada itu yang namanya pihak ketiga, jadi langsung ke pengurus. Faktanya, saat kami klarifikasi pun ke pengurus pada 24 September 2021 lalu soal dana registrasi itu bilangnya Rp 3 miliar lebih, tapi dalam laporan malah jadi Rp 5,6 miliar," terangnya.
Lebih lanjut, kata Widodo, sisa uang miliaran itu dikatakan pengurus untuk pembuatan pool dan segala macam, padahal para anggota tidak tahu soal itu.
Sebabnya, tak ada pula persetujuan dari para anggota Kopaja tentang semua pegeluaran dana tersebut, tanpa ada rapat pleno dengan anggota, pengurus hanya menyebutkan pengeluaran dana itu melalui klaim-klaim belaka.
"Ini sangat berdampak bagi kami (anggota Kopaja), disamping pengurangan pendapatan, mobil kondisinya ancur-ancuran (karena tak jelas transparansi perawatannya), juga bisa mengurangi pengoperasionalan unit yang ditargetkan Transjakarta," katanya.
Baca juga: Legislator Tuding Ada Oknum Yang Bermain di Perekrutan Sopir Bus Transjakarta
Baca juga: Buruh Kabupaten Bogor Turun ke Jalan, Menuntut Kenaikan UMK 2022 Sebesar 7,2 Persen
Para anggota Kopaja sendiri pada Rabu (24/11/2021) ini melakukan pertemuan di Wisma Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan guna membahas persoalan itu lebih lanjut dihadiri anggota Kopaja dan anggota Pengawas, Yuuda Simanjuntak.
Termasuk mengeluarkan seruan mosi tidak percaya pada pengurus dan meminta pengurus tersebut untuk mundur dari jabatannya.
"Pengurus Kopaja mengabaikan klausul yang disepakati dalam perjanjian dengan Trans Jakarta, seperti rencana operasional kendaraan siap guna operasi, penyalahgunaan BPJS, kebijakan penggunaan dana yang tidak mengikuti prosedur," jelas.