Sempat Kabur, Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir, Serahkan Diri ke Polisi
Edwin pun dijemput kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah sempat kabur, notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan menyerahkan diri.
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa Edwin menyerahkan diri ditemani oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Petrus dihubungi Selasa (23/11/2021).
Sehingga kata Petrus, pihaknya tak jadi menetapkan Edwin sebagai DPO.
Usai mendapat telepon dari Ketua Ikatan PPAT, Edwin pun dijemput kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Sekarang datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan dan dilanjutkan pemeriksaan," tutur Petrus.
Pantauan Wartakotalive.com, Edwin tiba pukul 12.16 WIB.
Baca juga: Soal Pemekaran Tangerang Tengah, Bupati Ahmed Zaki Imbau Warga di 5 Kecamatan Susun Kajian Akademis
Baca juga: Fatia Memberikan Klarifikasi Tertulis Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Baca juga: Ayah Mendiang Bibi Ardiansyah Disebutkan Akan Menjual Barang Peninggalan Vanessa Angel, Benarkah?
Ia datang didampingi Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap dan bergegas masuk ke Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.
Baik Edwin dan Hapendi tak berkomentar ketika dijumpai awak media.
Edwin hanya berjalan menunduk bersembunyi di balik sejumlah rekannya yang mendampingi untuk datang ke Polda.
Sebelumnya satu notaris dan PPAT yang terlibat dalam mafia tanah keluarga Nirina Zubir melarikan diri.
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan awalnya pihaknya menjemput paksa notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan pada Senin (22/11/2021) malam.
Keduanya tak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka.
"Sampai Senin sore kemarin dua tersangka belum hadir. Jadi kami buat upaya paksa, kami bawa," ujarnya dihubungi Selasa (23/11/2021).
Kemudian pihak kepolisian menangkap Ina di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Diperiksa Polisi Hari Senin Ini
Baca juga: Nirina Zubir Menjelaskan Dirinya Menggunakan Haknya saat Walk out dari Wawancara tvOne
Baca juga: Polisi Usut Tiga Pembeli Sertifkat Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Dipalsukan
Namun satu tersangka lagi Edwin Ridwan melarikan diri. Saat ini Edwin dalam pengejaran polisi.
Petrus mengimbau Edwin agar segera menyerahkan diri atau status daftar pencarian orang (DPO) akan disematkan kepada notaris dan PPAT Jakarta Barat itu.
Saat ini kata Petrus, Ina sudah dalam penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Kata Petrus, Ina ditahan lantaran sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan kepolisian.
Hingga pada Senin kemarin ia mangkir tanpa alasan yang patut dan layak.
Baca juga: Nirina Zubir Kecewa hingga Tinggalkan Wawancara Saat Berbincang di Stasiun Televisi Swasta, Ada Apa?
Baca juga: VIDEO : Tangan Nirina Zubir Begetar Bertemu ART yang Gelapkan Tanah Ibunda
Baca juga: Nirina Zubir Kecewa hingga Tinggalkan Wawancara Saat Berbincang di Stasiun Televisi Swasta, Ada Apa?
"Jadi tersangka dianggap tak kooperatif maka kami tahan," tuturnya.
Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.
Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.
Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/notaris-dan-ppat-mafia-tanah-nirina-zubir-serahkan-diri.jpg)