Mafia Tanah Nirina Zubir

Edwin Ridwan Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Stres dan Tertekan selama Kabur

Notaris Edwin Ridwan yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir menyerahkan diri pada polisi karena stres.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Desy Selviany
Notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan (tengah) menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Edwin Ridwan, notaris yang terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah palsu milik orang tua Nirina Zubir, menyerahkan diri ke polisi.

Edwin mengaku dirinya tertekan dan stres selama kabur.

Karena tak nyaman dan dibayangi rasa takut,  Edwin pun akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sintya Marisca Dikenal Karena Joget Ambyar, Dapat Panggilan Mbak Ambyar, Habibah hingga Bocah Priok

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan bahwa Edwin menyerahkan diri ditemani oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Petrus, Selasa (23/11/2021).

Sehingga kata Petrus, pihaknya tak jadi menetapkan Edwin sebagai DPO.

Usai mendapat telepon dari Ketua Ikatan PPAT, Edwin pun dijemput kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Sekarang datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan dan dilanjutkan pemeriksaan," tutur Petrus.

Pantauan Wartakotalive.com, Edwin tiba pukul 12.16 WIB.

Baca juga: Melawan Persiraja akan Dimanfaatkan Persib untuk Membuktikan Kebangkitan Setelah Dikalahkan Persija

Ia datang didampingi Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap, dan bergegas masuk ke Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baik Edwin dan Hapendi tak berkomentar ketika dijumpai awak media.

Edwin hanya berjalan menunduk bersembunyi di balik sejumlah rekannya yang mendampingi untuk datang ke Polda.
Sebelumnya, satu notaris dan PPAT yang terlibat dalam mafia tanah keluarga Nirina Zubir melarikan diri.

Petrus Silalahi mengatakan awalnya pihaknya menjemput paksa notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan, Senin (22/11/2021) malam.

Keduanya tak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka.

Baca juga: Telegram Panglima Terbit, Aparat Penegak Hukum Ingin Panggil Anggota TNI Kini Harus Lewat Komandan

"Sampai Senin sore kemarin dua tersangka belum hadir. Jadi kami buat upaya paksa, kami bawa," ujarnya.

Kemudian pihak kepolisian menangkap Ina di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) pukul 00.30 WIB.

Namun, satu tersangka lagi Edwin Ridwan melarikan diri. Saat ini Edwin dalam pengejaran polisi.

Petrus mengimbau Edwin agar segera menyerahkan diri atau status daftar pencarian orang (DPO) akan disematkan kepada notaris dan PPAT Jakarta Barat itu.

Saat ini kata Petrus, Ina sudah dalam penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Kata Petrus, Ina ditahan lantaran sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Dorong Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Tugaskan RKS Bantu Kebut Vaksinasi Covid-19 di Makassar

Hingga pada Senin kemarin ia mangkir tanpa alasan yang patut dan layak.

"Jadi tersangka dianggap tak kooperatif maka kami tahan," tuturnya.

Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.

Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.

Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved