Dana Hibah

Ariza Ungkap Hibah Rp 10,6 Miliar Pemprov DKI pada MUI Rutin Dilakukan, Bukan Bentuk Tim Cyber Army

Wagub DKI Ahmad Riza Patria coba meredam pemberitaan hibah yang dilakukan Pemprov DKI yang sedang disorot publik.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pemberitaan hibah Pemprov DKI ke sejumlah organisasi. Saat ini publik sedang menyorotnya. 

Pemberian dana hibah sebesar Rp 900 juta ini diketahui untuk organisasi non profit Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang  dibina oleh Zita Anjani, anak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI.

Dari data yang diterima Wartakotalive.com, aliran dana ini turut tertuang dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang bersumber dari DPRD DKI Jakarta.

Anggaran yang dikeluarkan Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pemberian hibah ini memiliki nama program "Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi".

Adapun nama rekening untuk yayasan ini, yakni Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

Baca juga: Pastikan Gelar Juara, Kento Momota Ingin Tidur Seharian Melepaskan Lelah

Yayasan Bunda Pintar Indonesia menduduki posisi kedua penerima dana hibah setelah hibah untuk Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 1 miliar.

Sementara yayasan nirlaba lainnya sebesar Rp25 juta, Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Sebagai contoh, pemberian hibah untuk Raudhatul Athfal (RA) Al Alifiyah di Jakarta Timur sebesar Rp25 juta, Adz Dzikri Bintaro sebesar Rp25 juta, dan lain sebagainya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait dengan anggaran hibah dari Pemprov DKI sebesar Rp 486 juta kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP).

Adapun dana tersebut tertuang dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 yang diterima Wartakotalive.com dari sumber di DPRD DKI Jakarta.

Dana tersebut terbanyak ketiga yang dianggarkan Dinas Sosial DKI Jakarta melalui rekening 'Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar'.

"Nanti kita lihat ya, prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan ya, kita harus mengakomodir semua kepentingan," ucap
Ariza di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (18/11/2021).

Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengatakan akan mengecek kembali mengenai dana hibah tersebut dan apakah dana tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan.

"Ya, harus dicek kembali, disesuaikan kebutuhannya apa, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan," ucap Ariza.

"Terima kasih, ya. Cukup, ya," tutup Ariza.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI anggarkan dana hibah untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) sebesar Rp 486 juta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved