Berita Nasional
Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Langsung Kangen-kangenan dengan Keluarga
Mujiarto, mengatakan Bahar bin Smith dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani masa hukuma pidana.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Sementara terkait kasusnya, Rizieq tetap dijerat menggunakan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021."
"Yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021."
"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 kasasi yang diterima Tribunnews, Senin (15/11/2021).
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim memperbaiki vonis hukuman tersebut, karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.
Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.
"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," kata majelis.
Pertimbangan lainnya, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
Atas hal itu, majelis hakim menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat."
"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," bunyi amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Rizieq, atas perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum."
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan putusan ini, Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.