Berita Nasional
Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Langsung Kangen-kangenan dengan Keluarga
Mujiarto, mengatakan Bahar bin Smith dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani masa hukuma pidana.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut, usai bebas, kliennya akan segera Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.
Habib Bahar mengaku sudah rindu dengan Habib Rizieq
"Itu salah-satunya nanti kami akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Untuk sementara waktu, kata Ichwan, Habib Bahar kekinian masih meluangkan waktu untuk melepaskan kangen dengan pihak keluarga. Namun, dia masih merahasiakan lokasinya.
Baca juga: VIRAL Ajakan Jihad Melawan Densus 88 dan Seruan Bakar Kantor Polres, Tim Siber Polri Bergerak Cepat
"Hari ini beliau sedang berkumpul dengan keluarga di suatu tempat. Lagi kangen-kangenan karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga," katanya.
Kendati begitu, Ichwan yang turut menjemput kebebasan Habib Bahar menyebut kliennya itu dalam keadaan sehat. Bahkan, kata dia, Habib Bahar kekinian juga bisa tersenyum seusai dinyatakan bebas.
"Sehat sudah tersenyum," ungkapnya.
Hukuman HRS dikorting jadi dua tahun penjara
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara, pada kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kasasi tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.
Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis pada Senin (15/11/2021).
Andi menyebut majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).