Kata Arteria Dahlan Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, ICW: Logika Bengkok
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ada yang salah dalam cara berpikir Arteria Dahlan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) tak boleh dilakukan kepada polisi, jaksa, dan hakim.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ada yang salah dalam cara berpikir Arteria Dahlan.
"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 November 2021: 464 Pasien Sembuh, 400 Orang Positif, 11 Meninggal
"Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia kepada Tribunnews, Jumat (19/11/2021).
Pertama, Kurnia menyebut Arteria seolah-olah tidak memahami filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law.
"Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," katanya.
Baca juga: Memiskinkan Tak Berikan Efek Jera Jadi Alasan Jaksa Agung Ingin Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor
Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan. Menurut Kurnia, pernyataan semacam itu sulit dipahami.
"Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal."
"Misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.
Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Farid Okbah: Berarti BIN Kecolongan Membiarkan Teroris Masuk Istana
Ketiga, Kurnia berpendapat Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP.
Sebab, Kurnia menjelaskan, tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.
Keempat, Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Menurut Kurnia, ungkapan seperti itu bukan hal baru lagi.
Baca juga: Dimulai Tahun Depan, Ini Estimasi Harga Vaksin Booster Versi Bio Farma
"Sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut, tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," paparnya.
Kelima, kata Kurnia, Arteria tidak memahami hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum.
Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC.
Baca juga: Atasan Terdakwa Penembak 6 Anggota FPI: Ini Adalah Dua Anggota Terbaik Saya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggota-komisi-iii-dpr-fraksi-pdip-arteria-dahlan.jpg)