Berita Jakarta

Solusi Piutang Tak Tertagih, Alvin Lim: Tempuh Jalur Hukum, Jangan Gunakan Debt Collector

Piutang Tak Tertagih? Alvin Lim Imbau Masyarakat Tempuh Jalur Hukum, Jangan Gunakan Debt Collector

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika bersama Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pandemi covid-19 memicu resesi yang berujung stagnannya seluruh sektor bisnis.

Pelambatan ekonomi yang terjadi berujung pada penundaan pembayaran kewajiban atau utang.

Tak tertagihnya piutang pun menjadi salah satu pemicu dari banyaknya bisnis yang gulung tikar selama pandemi.

Alasannya karena piutang tidak kunjung diterima, sementara biaya operasional harus dibayarkan.

Fenomena tersebut diungkapkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lwfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA umum dialami masyarakat saat ini.

Karena pandemi covid-19, piutang yang diharapkan dapat membiayai biaya operasional justru tak tertagih.

Padahal, Mantan Wakil Presiden Bank of Amerika itu menyebutkan, salah satu kunci bertahannya usaha adalah ketersediaan cash flow.

"Dalam bisnis yang terpenting adalah cash flow. Banyak perusahaan untung, tapi hanya dalam catatan, karena dalam realisasinya keuntungan tersebut masih dalam bentuk piutang yang belum dibayarkan atau dalam bentuk barang persediaan," papar Alvin Lim.

"Sehingga ketika terjadi penurunan ekonomi dan penjualan, piutang tak tertagih dan barang tidak berputar berujung stagnannya cash flow," jelasnya.

Terkait hal tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan piutang.

Caranya dengan menempuh jalur hukum dalam proses penagihan piutang.

Baca juga: Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan

Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim Fokus Soal Penghentian Penyelidikan Sepihak

"Jangan gunakan debt collector karena itu melanggar hukum, apalagi pakai kekerasan. Gunakan Pengacara yang berijasah SH terdaftar Dikti dan resmi, untuk menagihkan sesuai koridor hukum untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah baru," jelasnya.

Efektifnya langkah tersebut dibuktikannya lewat Luly, Luly salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm.

Luly yang memiliki piutang di sebuah perusahaan mengaku kesulitan melakukan penagihan.

Namun, setelah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm 0818-0489-0999 dan memberikan surat kuasa, masalahnya terselesaikan.

"Setelah saya serahkan permasalahan kepada LQ Indonesia Lawfirm, piutang dibayarkan dalam dua tahap, tahap pertama Rp 250 juta dan tahap kedua Rp 230 juta dalam waktu dua minggu dibayarkan," papar Luly.

"Saya sangat gembira karena memang sangat sulit menagih, padahal itu uang saya, hak saya sendiri," jelasnya berterima kasih.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved