Berita Regional

Diperiksa 5 Jam, Selebgram asal Ambon yang Siarkan Langsung Video Mesum Akhirnya Dipulangkan

Polisi membebaskan keduanya lantaran masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video dewasa ini.

Editor: Feryanto Hadi
Dok Tribun Ambon/Tangkapan Layar Tribun Video
Pasangan kekasih yang diduga sebagai pemeran dalam video syur berjudul "Video Es Batu" menjalani pemeriksaan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Maluku. Pasangan berinisial VWS dan JP itu dibekuk polisi, Senin (15/11/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, AMBON-- Pasangan selebgram asal Kota Ambon, Maluku yang membuat konten dewasa dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Keduanya dibebaskan meskipun polisi menemukan unsur pidana dalam konten yang mereka buat dan sebarkan melalui siaran langsung.

Meski demikian, ada alasan khusus dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku hingga akhirnya memulangkan pasangan itu.

Baca juga: SOSOK Marissa Christina, Dulu Bikin Heboh karena Adegan Syur, Kini Jadi Hot Mom,Pesonanya Tak Luntur

Sebagaimana diketahui JP (25) dan  kekasihnya VWS (20) membuat konten dewasa dengan disiarkan langsung melalui media sosial.

Atas kejadian itu, video konten dewasa ini langsung viral di media sosial sejak Senin (15/11/2021).

Polisi membebaskan keduanya lantaran masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video dewasa ini.

Ini jadi pertimbangan sehingga kedua terduga pelaku dewasagrafi dipulangkan.

Hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (16/11/2021), terdapat unsur pidana dalam aksi yang menggemparkan warga Kota Ambon itu.

Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.

Baca juga: Di Samping Tempat Tidur Mendiang Ibu, Nirina Zubir Temukan Kebejatan Mantan Pengasuh

Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. 

Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.

“Memang unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari.

Kedua orangtuanya sudah sepakat untuk mengawinkan mereka,” ujar Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi tribunAmbon.con via telepon, Rabu (17/11/2021) Siang.

Baca juga: Jhoni Allen Temukan Kejanggalan soal Pemecatannya dari Demokrat Kubu AHY, Laporkan Hakim ke KY

"Kita masih dalami dan  pelajari, apakah bisa menerapkan, restorative justice atau tidak,” imbuhnya.

Diberitakan, video konten dewasa JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved