Regulasi Sudah Dibuat, MenPANRB Segera Umumkan Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Dedi menuturkan, regulasi yang telah rampung dibahas berkaitan dengan rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, segera terwujud.
Hal itu terjadi setelah regulasi yang mengatur perekrutan tersebut, telah rampung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses pembahasan di internal Polri sudah rampung.
Baca juga: Jika Ada 5 Persen Siswa Tertular Covid-19, Pemerintah Bakal Tutup Sekolah Selama 15 Hari
Nantinya, perekrutan itu akan diumumkan oleh MenPANRB Tjahjo Kumolo.
"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan."
"Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat."
Baca juga: Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 1, Sektor Esensial WFO 100 Persen
"Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dedi menuturkan, regulasi yang telah rampung dibahas berkaitan dengan rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Dia memastikan regulasi itu menjadi payung hukum agar perekrutan tak bertentangan dengan aturan.
Baca juga: Bakal Bela Moeldoko Cs Lagi Lawan Partai Demokrat? Yusril: Tergantung Apa yang Mau Mereka Gugat
"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda."
"Ruang jabatan di sini harus dipersiapkan, ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi."
"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," terangnya.
Baca juga: Buka Peluang Gaet Ganjar, Golkar Dinilai Pandai Baca Peluang, tapi Ada Udang di Balik Batu
Polri memastikan tidak mengalami kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Kemudian terkait tentang rekrutmen mantan pegawai KPK, kami sampaikan saat ini masih dalam proses, dan untuk prosesnya tidak ada kendala," beber Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Ramadhan meminta masyarakat bersabar menunggu proses rekrutmen yang dilakukan internal Polri.
Baca juga: Wacana Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Airlangga Hartarto: Belum Saatnya
"Jadi mohon rekan-rekan kita menunggu saja, proses sedang berjalan."
"Ketika hasilnya sudah ada, tentunya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021.
Surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukan kepada Kapolri.
Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi
Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK, untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.
Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK, dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139
Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB, sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi, paling lambat akhir Oktober 2021.
Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.
Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut, melibatkan instansi pemerintah terkait.
Baca juga: 300 Nakes yang Gugur dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK, yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Baca juga: Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur
"Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK."
"Untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Menag: Narasi yang Dapat Mengancam Keutuhan Negeri Harus Kita Lawan
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg."
"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” beber Sigit.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum kepada 5 Instansi Pemerintah, Total Rp 85,1 M
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Baca juga: Dihibahkan Rumah Muchtar Effendi Senilai Rp8,10 Miliar oleh KPK, KPU Berniat Bangun Museum Pemilu
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk membicarakan mekanismenya.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
Terima Tawaran
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagian dari 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Ramadhan menuturkan, informasi itu diterima setelah pihaknya bertemu perwakilan 57 eks pegawai KPK beberapa waktu lalu.
"Sudah ada perwakilan dari mereka, dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan oleh Polri," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, 57 mantan pegawai KPK mengisyaratkan menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka semua mau bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri, jika sesuai keahlian mereka
"Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan."
Baca juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19 Tiga Pekan Beruntun, Kuning Bertambah, Oranye Menyusut
"Tentu kita siap untuk berkontribusi di lembaga manapun," ujar Hotman Tambunan, juru bicara 57 eks pegawai KPK saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2021).
Hotman mengatakan, dia dan teman-temannya tidak ingin bergabung jika penempatan kerjanya tidak sesuai kemampuan masing-masing.
Artinya, mereka semua cuma ingin bergabung dengan Polri jika ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).
Baca juga: Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan
Lebih lanjut, Hotman menyebut dia dan teman-temannya masih menunggu proses rekrutmen itu. Proses itu diserahkan ke instansi terkait.
"Masih proses menunggu kan ya terkait mekanisme, skema."
"Dan Polri sedang mengoordinasikan dengan BKN, MenPAN RB dan tim ahli," terang Hotman.(Igman Ibrahim)