Nirina Zubir Setengah Lega sebab Oknum PPAT dan Notaris Belum Ditahan
Polisi telah menetapkan 5 tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah milik ibu Nirina Zubir, namun baru 2 yang ditahan.
Penulis: Desy Selviany |
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini.
"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," ujar Petrus dalam keterangannya Rabu (17/11/2021).
Menurut Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan milik ibu Nirina, milik Nirina, dan milik kakak Nirina yang digelapkan oleh tersangka.
Dipalsukan
Seluruh sertifikat itu dipegang oleh pengasuh ibu Nirina, yakni Riri Khasmita, di mana pada akhirnya keenam sertifikat itu dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," kata Petrus.
Petrus mengatakan pihaknya sudah melakukanpemanggilan terhadap dua tersangka yang berstatus sebagai notaris. Namun mereka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke bank, sementara dua sertifikat lainnya objek tanahnya sudah dijual.
Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.