Nirina Zubir Setengah Lega sebab Oknum PPAT dan Notaris Belum Ditahan
Polisi telah menetapkan 5 tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah milik ibu Nirina Zubir, namun baru 2 yang ditahan.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat terlibat dalam pemalsuan dokumen enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Menurut Nirina, ketika menyambangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/11), kedua oknum itu sudah menjadi tersangka tapi tidak ditahan oleh polisi.
Kedatangannya ke mapolda untuk bertanya kelanjutkan kasus yang menimpa keluarganya itu, dengan tersangka Riri Khasmita, mantan pengasuh mendian ibu Nirina, Cut Indria Marzuki.
Aktris pemeran Maemunah di trilogi Get Married ini mengaku sudah setengah lega, karena pelaku utama pemalsuan akta tanah, yakni Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Namun, tiga orang tersangka lain, yaitu seorang notaris dan 2 oknum pejabat PPAT belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Mangkir
"Dua orang ini adalah PPAT, yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Edwin Ridwan. Jadi dua-duanya adalah perwakilan dari Jakarta Barat," tutur Nirina).
Sementara satu tersangka lainnya merupakan notaris dari Tangerang bernama Farida .
Satu dari dua oknum, yakni Ina Rosaina, dianggap selalu mangkir dalam pemeriksaan.
Dia juga merupakan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat.
Jadi perhatian
Maka dari itu Nirina berharap kasusnya menjadi perhatian khusus, agar tak ada lagi korban lain dari oknum-oknum pejabat tersebut.
"Jadi istilahnya, ini serius harus diperhatikan sekali,posisinya pejabat negara," ujar aktris berusia 41 tahun ini.
Lima tersangka
Sebelumnya Polisi menyatakan telah menetapkan lima tersangka atas kasus penggelapan tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.