Nirina Zubir Setengah Lega sebab Oknum PPAT dan Notaris Belum Ditahan
Polisi telah menetapkan 5 tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah milik ibu Nirina Zubir, namun baru 2 yang ditahan.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat terlibat dalam pemalsuan dokumen enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Menurut Nirina, ketika menyambangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/11), kedua oknum itu sudah menjadi tersangka tapi tidak ditahan oleh polisi.
Kedatangannya ke mapolda untuk bertanya kelanjutkan kasus yang menimpa keluarganya itu, dengan tersangka Riri Khasmita, mantan pengasuh mendian ibu Nirina, Cut Indria Marzuki.
Aktris pemeran Maemunah di trilogi Get Married ini mengaku sudah setengah lega, karena pelaku utama pemalsuan akta tanah, yakni Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Namun, tiga orang tersangka lain, yaitu seorang notaris dan 2 oknum pejabat PPAT belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Mangkir
"Dua orang ini adalah PPAT, yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Edwin Ridwan. Jadi dua-duanya adalah perwakilan dari Jakarta Barat," tutur Nirina).
Sementara satu tersangka lainnya merupakan notaris dari Tangerang bernama Farida .
Satu dari dua oknum, yakni Ina Rosaina, dianggap selalu mangkir dalam pemeriksaan.
Dia juga merupakan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat.
Jadi perhatian
Maka dari itu Nirina berharap kasusnya menjadi perhatian khusus, agar tak ada lagi korban lain dari oknum-oknum pejabat tersebut.
"Jadi istilahnya, ini serius harus diperhatikan sekali,posisinya pejabat negara," ujar aktris berusia 41 tahun ini.
Lima tersangka
Sebelumnya Polisi menyatakan telah menetapkan lima tersangka atas kasus penggelapan tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini.
"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," ujar Petrus dalam keterangannya Rabu (17/11/2021).
Menurut Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan milik ibu Nirina, milik Nirina, dan milik kakak Nirina yang digelapkan oleh tersangka.
Dipalsukan
Seluruh sertifikat itu dipegang oleh pengasuh ibu Nirina, yakni Riri Khasmita, di mana pada akhirnya keenam sertifikat itu dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," kata Petrus.
Petrus mengatakan pihaknya sudah melakukanpemanggilan terhadap dua tersangka yang berstatus sebagai notaris. Namun mereka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke bank, sementara dua sertifikat lainnya objek tanahnya sudah dijual.
Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.