Aksi Terorisme

MUI Nonaktifkan Anggota Komisi Fatwa Ahmad Zain An-Najah Usai Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin, karena diduga terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

mui.or.id
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. 

"Di tahun 2019, dia juga pernah terkait dengan Abdul Hakim, mantan anggota ISIS yang sudah ditangkap itu," bebernya.

Atas dasar itu, Ahmad memastikan keputusan Densus 88 menangkap Zain sudah tepat.

"Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap."

"Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti."

"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 Antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme, yang salah satu yang terbaik di dunia," ucap Ahmad.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, atas dugaan tindak pidana terorisme, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.39 WIB.

Lalu, Farid Okbah ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara, Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 05.49 WIB.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris JI.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Ahmad Zain An-Najah diduga Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).

"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved