Berita Video
VIDEO : Kabar Baik, Gubernur Anies Baswedan Pastikan Kenaikan UMP di 2022
Hampir dipastikan rapat hari ini untuk memutuskan berapa angka kenaikan UMP Jakarta nantinya
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
Salah satu demonstran mengatakan bahwa sudah ada enam orang perwakilan demonstran untuk bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya, para demonstran juga berencana menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, mengatakan aksi unjuk rasa kali ini diikuti oleh sedikitnya 10 serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI, guna menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi kisaran Rp 4,8 juta.
"Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya ada negosiasi di situ, antara 7 sampai 10 persen," ucap Winarso kepada wartawan, Rabu (11/10/21).
Lanjutnya, kata Winarso, tuntutan kenaikan upah tersebut sesuai dengan survei internal mereka terkait kebutuhan hidup layak (KHL) 2022.
Dengan demikian, kata dia, hasil survei itu, menunjukkan bahwa idealnya UMP DKI Jakarta 2022 dinaikkan 10 persen.
Tetapi, Winarso mempertimbangkan keadaan sekarang yang sedang pandemi Covid-19 ini. Sehingga memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP di angka 7 persen.
Minta UMP Naik Jadi Rp 4,8 Juta per Bulan, Disnaker DKI Jakarta Minta Buruh Bersabar
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Desakan disampaikan kalangan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta para buruh harus bersabar dan menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
"Ya, terkait UMP saya bilang nanti tunggu hasil sidang dewan pengupahan," ucap Andri pada Kamis (11/11/2021).
Lanjutnya, kata Andri, sidang Dewan Pengupahan nantinya akan berlangsung pada Senin 15 November 2021 mendatang, sehingga dirinya meminta agar serikat buruh bersabar terlebih dahulu.
"Iya jadi kan kita menjelaskan bahwa insyallah baru besok hari Senin kita akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Gitu jadi sabar saja dulu," ucapnya.
Namun demikian, untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022, nantinya akan diumumkan pada 19 November 2021 mendatang.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Rp4,8 Juta, Andri Yansyah: Tunggu Sidang Dewan Pengupahan
Baca juga: Buruh Unjuk Rasa di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Minta Kenaikan UMP
Sehingga, menurutnya, penetapan UMP akan melibatkan banyak pihak mulai dari BPS, asosiasi pengusaha, pekerja, hingga unsur pemerintahan khususnya di bidang perekonomian.
Formulasi UMP, kata dia, pihaknya menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang akan turun paling lambat Jumat (12/11/2021) besok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-webinar-dengan-para-investor-asal-singapura.jpg)