Kamis, 7 Mei 2026

Buruh Minta UMP DKI Rp4,8 Juta, Andri Yansyah: Tunggu Sidang Dewan Pengupahan

Untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022, nantinya akan diumumkan pada 19 November 2021 mendatang.

Tayang:
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah setelah dilantik di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/9/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa serikat buruh harus bersabar dan menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan, terkait permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

"Ya, terkait UMP saya bilang nanti tunggu hasil sidang dewan pengupahan," ucap Andri, Kamis (11/11/2021).

Menurut Andri, sidang Dewan Pengupahan nantinya akan berlangsung pada Senin 15 November 2021 mendatang. Sehingga dirinya meminta agar serikat buruh bersabar terlebih dahulu.

"Iya jadi kan kita menjelaskan bahwa insyallah baru besok hari Senin kita akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Gitu jadi sabar saja dulu," ucapnya.

Namun demikian, untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022, nantinya akan diumumkan pada 19 November 2021 mendatang.

Sehingga, menurutnya, penetapan UMP akan melibatkan banyak pihak mulai dari BPS, asosiasi pengusaha, pekerja, hingga unsur pemerintahan khususnya di bidang perekonomian.

Formulasi UMP, kata dia, pihaknya menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang akan turun paling lambat Jumat (12/11/2021) besok.

Baca juga: Syarikat Islam Soroti Dugaan Bisnis PCR Para Pejabat, Presiden Harus Tegas

Baca juga: Hina Perempuan, Calo Terminal Bayangan Terkapar Ditikam Badik Berkali-kali Oleh Kernet Bus

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ingatkan Warga Waspadai Ancaman Bencana Banjir, Longsor & Angin Kencang

"Hari ini atau paling lambat besok (surat Kemnaker) akan turun makanya kita akan melakukan sidang pengupahan di hari Senin sebagai dasar kita untuk melakukan penghitungan penetapan UMP," tutupnya.

Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat buruh lain menggelar aksi unjuk di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta,Jalan Medan Merdeka Selatan,Jakarta Pusat, Rabu (10/11/21) kemarin.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, mengatakan aksi unjuk rasa kali ini diikuti oleh sedikitnya 10 serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI, guna menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi kisaran Rp 4,8 juta.

"Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya ada negosiasi di situ, antara 7 sampai 10 persen," ucap Winarso kepada wartawan, Rabu (11/10/21).

Baca juga: Menpora Berharap Otak Pengaturan Skor Dihukum Berat, Tidak Boleh Lagi Ada di Lingkungan Sepak bola

Baca juga: Aditya Gumay Garap Film Bus Om Bebek yang Siap Tayang Bioskop, Obat Penawar Rindu Film Anak-anak

Lanjutnya, kata Winarso, tuntutan kenaikan upah tersebut sesuai dengan survei internal mereka terkait kebutuhan hidup layak (KHL) 2022.

Dengan demikian, kata dia, hasil survei itu, menunjukkan bahwa idealnya UMP DKI Jakarta 2022 dinaikkan 10 persen.

Tetapi, Winarso mempertimbangkan keadaan sekarang yang sedang pandemi Covid-19 ini. Sehingga memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP di angka 7 persen.(m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved