Pengacara Sebar Uang Rp 40 Juta di Kantor Polisi, Ini Alasannya

Selain melemparkan uang hingga berhamburan di teras kantor polisi, ia juga terlihat berteriak-teriak di depan markas polisi.

Istimewa
Tangkapan layar video Nanang sebelum sebar uang di Mapolsek Kota Banyuwangi 

Dalam video yang beredar, Senin (15/11/2021), Nanang yang mengenakan setelan jas hitam dan kemeja, mendatangi Mapolsek Kota Banyuwangi. Ia tampak menunjuk dan berteriak.

"Kanit reskrim keluar, keluar, saya pengin ketemu kanit reskrim," kata Nanang, dengan nada tinggi.

Baca juga: Pengusul Jusuf Kalla Jadi Calon Ketum PBNU Dianggap Ngawur, Gus Nadirs: Pak JK Tak Layak, Bukan Kiai

Baca juga: Kepala Dinas PMPTSP Jateng: Geliat Ekonomi dan Kepercayaan Investor kepada Jawa Tengah Menguat

Baca juga: Orang Tua Sopir Vanessa Angel Temui Keluarga Bibi Ardiansyah, Faisal: Saya Ingin Joddy Dihukum!

Nanang mengaku tak terima lantaran marwah advokat telah direndahkan. Hal itu menyusul intervensi seorang aparat kepolisian terhadap pendampingan hukum yang dilakukan Nanang kepada salah seorang kliennya.

"Saya tidak terima selaku advokat, karena menurut undang-undang kami adalah aparat penegak hukum yang sama dan sebanding dengan mereka semua, saya tidak terima," ujarnya.

Ia mengatakan intervensi semacam ini tak hanya terjadi sekali saja. Ia pun merasa dirugikan lantaran kerja pendampingan hukumnya yang sudah terjalin sejak awal dengan kliennya, diputus begitu saja.

"Klien kami diintervensi, dengan cara-cara mengekang, sehingga kami sebagai advokat diputus kuasa hukumnya," ucapnya.

Ia pun melemparkan uang honornya sebagai pengacara Rp40 juta di teras Mapolsek Kota Banyuwangi. Semberi menghamburkan uang itu, ia mempertanyakan apakah polisi merasa kurang gaji, sampai-sampai melakukan intervensi terhadap kerja advokat.

"Apa kurang gaji negara? Ini saya terus terang sebagai kuasa hukum mendapatkan Rp40 juta, silakan ambil semua, ambil semua," kata Nanang, dihadapan sejumlah petugas kepolisian.

Baca juga: Pabrik Penggilingan Kapas dan Pengepul Limbah Plastik Dekat Pasar Rebo Terbakar Akibat Korsleting

Baca juga: Anggota Komite III DPD RI Apresiasi Sistem Digitalisasi Rumah Sakit di Jawa Tengah

Baca juga: Resmikan Tol Serang-Rangkasbitung, Jokowi: Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin mengaku akan membuka pintu mediasi. Menurutnya hal ini merupakan persoalan kesalahpahaman komunikasi semata.

"Kami buka komunikasi dan dalam hal ini kesalahan komunikasi terkait mungkin para saksi yang diperiksa, kemudian menyampaikannya ke pak Nanang seperti apa," kata Kusmin.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto pun mengatakan, telah memanggil Nanang ke Polresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021). "Kami melakukan pendalaman," kata Didik.

Didik menjelaskan aksi itu muncul terkait adanya penanganan kasus penipuan dengan kerugian Rp 105 juta yang dilaporkan pada 13 Oktober 2021 lalu, dan kasus tersebut statusnya masih dalam penyelidikan. "Nanti kita dalami akan lebih jelas akan kita sampaikan," tambahnya.

Tidak ada penjelasan detail bagaimana pendalaman yang akan diambil.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Aksinya Sebar Rp 40 Juta di Polsek Direspons Wakapolresta Banyuwangi, Pengacara Ini Beri Apresiasi, https://surabaya.tribunnews.com/2021/11/15/aksinya-sebar-rp-40-juta-di-polsek-direspons-wakapolresta-banyuwangi-pengacara-ini-beri-apresiasi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved