Pengacara Sebar Uang Rp 40 Juta di Kantor Polisi, Ini Alasannya
Selain melemparkan uang hingga berhamburan di teras kantor polisi, ia juga terlihat berteriak-teriak di depan markas polisi.
WARTAKOTALIVE.COM -- Seorang pengacara asal Banyuwangi, Jawa Timur, Nanang Slamet, melakukan aksi menyebarkan uang jutaan rupiah di depan Mapolsek Kota Banyuwangi.
Hal itu ia lakukan lantaran kesal dengan dugaan intervensi polisi terhadap kerja advokat dalam melakukan pendampingan hukum.
Aksi Nanang ini terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Senin (15/11/2021).
Selain melemparkan uang hingga berhamburan di teras kantor polisi, ia juga terlihat berteriak-teriak di depan markas polisi.
"Itu aksi spontanitas dari saya pribadi selaku pengacara, setelah mendengar kabar dan informasi dari klien saya," kata Nanang,
Dikutip dari Surya.co.id, Nanang mengaku kesal setelah mendengar pernyataan kliennya dan para saksi yang diperiksa dalam perkara yang tengah ditanganinya, bahwa kanit reskrim polsek setempat, mengatakan ke kliennya seharusnya tak perlu sampai didampingi pengacara.
"Saksi tersebut menceritakan ke klien saya, bahwa kanit reskrim menyebut semestinya klien saya tidak perlu didampingi pengacara, karena persoalan ini bisa diselesaikan secara internal," ucapnya.
Terkait aksinya ini, kata Nanang, Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto telah memanggilnya ke Polresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021.
Baca juga: VIDEO : Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Optimis Jokowi Dukung Penuh Formula E
Baca juga: Heboh Akun Twitter Polda Sumut Menyukai Konten Mesum Sesama Jenis, Begini Penjelasan Kabid Humas
Baca juga: Manfaat Menggunakan Ovutest Strip untuk Cek Masa Subur
Usai pertemuan di Polresta Banyuwangi, Nanang berterima kasih atas respon cepat dari Polresta Banyuwangi. "Saya berterima kasih pada Polresta Banyuwangi yang langsung merespon cepat," ujar Nanang.
Nanang menilai ada kejanggalan dari perkara yang ditanganinya, karena polisi sampai melakukan intervensi kepada kliennya.
Akhirnya ia pun melakukan aksi melemparkan uang Rp40 juta.
Uang itu kata Nanang, adalah honornya sebagai pengacara, dari hasil mendampingi kliennya.
Atas aksinya ini, ia berharap kepolisian bisa menghargai profesi pengacara.
Sebab menurutnya advokat, kepolisian, jaksa dan hakim punya posisi yang sebanding dalam hal penegakan hukum.
"Intinya saya melakukan itu agar sebagai pembelajaran bagi semua aparat penegak hukum, bahwa advokat adalah penegak hukum yang sama dan sebanding dengan kepolisian, kejaksaan, hakim dan sebagainya. Saya harap polisi profesional," katanya.