Legislator dan Pengamat Perkotaan Pertanyakan Keberadaan Reklame di Atas Pos Polisi di Harmoni
Pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Gembong Warsono mengkritik adanya kejanggalan terhadap kembali berdirinya reklame di atas bangunan Pos Polisi (Pospol) Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
“Masak sesaat diturunkan kemudian terpasang lagi, ini kan aneh,” kata Gembong pada Selasa (16/11/2021).
Dia meragukan, pendirian ulang reklame dapat dilakukan begitu cepat mengingat ada tahapan proses perizinan yang harus dilalui.
Jika benar terjadi adanya kejanggalan, tegas dia, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus menelusurinya. Apalagi saat ini pengawasan terhadap keberadaan papan reklame di Jakarta masih minim.
Bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat menuai sorotan publik.
Pasalnya baru dua bulan lalu atau 7 September 2021 dibongkar Satpol PP, reklame tersebut namun kini dibangun kembali.
“Tidak ada koordinasi antarinstansi terkait dalam pengawasan (papan) reklame, yang terjadi sekarang kan ego sektoral,” ujar Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, para OPD terkait harus duduk bersama untuk membahas soal pendirian papan reklame, hingga penerapan pengawasannya. Kemudian mereka bekerja sesuai hasil koordinasi tersebut.
Baca juga: Tak Miliki Izin hingga Kemplang Pajak, Satpol PP Bongkar Reklame Bermasalah di Kota Bekasi
Dalam kesempatan itu, Gembong meminta antardinas di Jakarta menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi. Terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyinggung pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).
“Kalau bicara tentang Perda itu kewenangan pada Citata, pertanyaannya apa rekomendasi yang diberikan Citata? Kalau memang itu menyalahi Perda itu pasti Citata akan komplain. Ketika komplain itu ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan,” jelas Gembong.
Sementara, Pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu.
“Apakah benar dalam waktu hanya dua bulan itu kontruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku?” tanya Hatta.
Untuk membangun papan reklame, sambung Hatta, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan pajak reklame sesuai aturan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/papan-reklame-led-yang-sudah-terpasang-di-simpang-harmoni-jakarta-pusat-pada-kamis-11112021.jpg)