Kawanan Begal Yang Tewaskan Pegawai Basarnas, Pesta Sabu Sebelum Beraksi

Pelaku ditangkap di daerah Cigudeg, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto dalam jumpa pers terkait kasus eksibisionis di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (27/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menciduk eksekutor begal berinisial DRA alias T yang aksinya menewaskan seorang perempuan pegawai Basarnas di Jalan Angkasa, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap di daerah Cigudeg, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Dari tangannya juga disita senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto menjelaskan, T melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat dibantu oleh dua orang rekannya.

"Di sanalah mereka sembunyi, berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya kami berhasil tangkap pelaku di Cigudeg," kata dia Selasa (16/11/2021).

Setyo melanjutkan, dari hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu.

Bahkan, pelaku mengaku sebelum melakukan begal kepada pegawai Basarnas, T berpesta narkoba bersama tiga temannya yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya.

Sehingga dalam kasus ini, karena dipengaruhi narkoba, pelaku sangat berani dan sadis melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Nikah Muda, Demi Bayar Kontrakan Pemuda di Karawang Nekat Begal Ponsel

Baca juga: VIRAL, Sempat Ngumpet di Semak-semak, 3 Begal Cilik Ditangkap Warga di Bundaran Jababeka

Baca juga: Kawanan Begal Bersenjata Tajam Satroni Warkop, Rampas Handphone

"T berani melakukan tindakan kejahatan karena didasari oleh penggunaan narkoba, dia pakai narkoba dulu di bascamenya di Pulogadung," ujar Setyo.

Kemudian, kata Setyo, usai melakukan begal kepada karyawan Basarnas, para pelaku juga membegal korban lainnya dengan merampas sepeda motor dan Hp di kawasan Jakarta Timur.

Namun, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan, sehingga tidak sampai menimbulkan korban luka.

"Barang bukti itu dijual kemudian dibelikan narkoba jenis sabu, jadi berawal dari narkoba dan berakhir di narkoba," jelasnya.

Baca juga: Polemik Jabatan Wakil Panglima TNI, Pengamat Ingatkan Jokowi Adanya Potensi Matahari Kembar

Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Jaya, 489 Kendaraan Ditilang Karena Melawan Arus Hingga Knalpot Bising

Baca juga: Film Nussa Laris Selama Tayang di Bioskop Indonesia, Ungguli Film Paranoia dan Pintu Surga Terakhir

Setyo mengaku masih mencari penadah penjualan sepeda motor dan HP milik korban.

Kepada T, Polres Metro Jakarta Pusat menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sepeda motor Honda Beat hasil begal di Jakarta Timur, dijual di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dan kami masih dalami," tuturnya.

Baca juga: Lima Anak Keracunan Makanan Ulang Tahun di Muara Baru Masih Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: Terus Dituduh Terlibat Bisnis Tes PCR, Erick Thohir Akhirnya Angkat Bicara: Kebenaran Pasti Terbukti

Baca juga: Timbul Rasa Cemas dan Tak Ingin Kembali ke Kantor Setelah WFH? Ini Nasehat Terapis Katheryn Perez

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved