Aliza Gunado Diperiksa KPK
Kader Partai Golkar Aliza Gunado Tutup Mulut Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar, Aliza Gunado, jalani pemeriksaan di KPK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar, Aliza Gunado, jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/11/2021).
Dia menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.59 WIB.
Aliza dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Usai diperiksa, Aliza yang mengenakan jaket cokelat gelap, enggan memberikan komentar kepada awak media.
Aliza yang diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu memilih bungkam, hingga menumpangi taksi di depan Royal Kuningan Hotel.
Baca juga: Wujudkan Ibu Kota Bebas Rabies, Sudin KPKP Jakpus Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Berikut Jadwalnya
Baca juga: Penyelidikan Formula E Oleh KPK, Taufik Yakin Tidak Ada Kerugian Negara
Baca juga: Kasus Formula E, Refly Harun Minta KPK Prioritaskan Usut Kasus PCR dan Korupsi Dana Bansos
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku menyerahkan uang 'commitment fee' sebesar Rp 2 miliar kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Orang tersebut adalah rekan Azis Syamsuddin di Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada 'commitment fee' 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk 'commitment fee' itu 8 persen dari Rp 25 miliar sekitar Rp2 miliar, awalnya kan DAK Rp90-an miliar, tapi ketemunya Rp25 miliar. Jadi saya sampaikan Rp 2 miliar," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11/2021).
Taufik hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Keduanya merupakan terdakwa penerima suap Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, salah satunya diduga di Lampung Tengah.
Taufik sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2018.
BERITA VIDEO: BEM SI Geruduk KPK Meminta Pembatalan Pemecatan Pegawai KPK
Adapun, DAK terkait kasus ini bermula pada April 2017 ketika Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.
Awalnya, Taufik meminta bantuan kepada Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Namun, Bupati Lampung Tengah saat itu yaitu Mustafa mengatakan bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi lewat orang Azis yang bernama Edi Sujarwo.