Formula E

Kasus Formula E, Refly Harun Minta KPK Prioritaskan Usut Kasus PCR dan Korupsi Dana Bansos

Kasus Formula E diselidiki KPK, pakar hukum Refly Harun ingatkan agar tugas BPK jangan diambil alih oleh komisi anti rasuah tersebut.

Editor: Suprapto
Kolase Tribun Manado
Kasus Formula E yang sedang diselidiki KPK, pakar hukum Refly Harun mengingatkan bahwa banyak kasus yang mestinya menjadi prioritas seperti tes PCR, korupsi dana bansus, dan korupsi di KKP. Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mobil Formula E. Direncanakan, balapan mobil listrik akan -digelar di Jakarta Juni 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E karena itu wilayah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih baik KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat.

“Jadi, ini kok terkesan JPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun kepada Wartakotalive.com, Sabtu (13/11/2021).

Ketika ditanya kenapa KPK bertindak seperti itu, Refly mengatakan, “Ya jangan tanya ke saya. Tetapi jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk incar Gubernur DKI. Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja.”

Menurut Refly Harun, KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain.

Baca juga: Dinilai Salahi Prosedur, Pakar Hukum Tata Negara Minta KPK Hentikan Pengusutan Kasus Formula E

Dalam keadaan seperti itu, mestinya KPK membuat skala prioritas kasus apa saja yang harusnya diselidiki lebih dulu.

Kasus-kasus yang sebaiknya diprioritaskan KPK, kata Refly, antara lain bisnis tes PCR (polymerase chain reaction), kasus korupsi Bansos Covid-19, serta kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo  

“Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terligat jelas,” kata Refly Harun.

Seperti diketahui, nilai keuntungan yang dinikmati beberapa perusahaan yang antara lain milik sejumlah menteri itu mencapai ratusan miliar rupiah, kata mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto.

Ketika ditanya apakah pengusuran kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, dengan berdiplomasi Refly mengatakan, “Politik kita sangat bergelindan dengan penegakan hukum. Ini yang membahayakan proses demokrasi kita. Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum.”

Apalagi, katanya, kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3.

“Ini dugaan spekulasi dan iminasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya,” ujar Refly.

Calon potensial, katanya, jangan dihabisi dengan cara kasar. Tapi kalau memang korupsi ya silakan saja diproses. Kalau tidak ya jangan diada-adakan atau dicari-cari kesalahannya.

“Sama ketika DPR beberapa waktu lalu lakukan angket terhadap KPK, kita tak tahu tujuan apa, pokoknya semua hal ditanya-tanya sampai kemudian keluar UU yang melemahkan KPK,” katanya.

Terkait hasil audit pendanaan Formula E, Kompas.com memberitakan, Pemprov DKI  menyatakan  seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan Formula E sudah dituntaskan.

Dilansir dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta dalam situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021), Pemprov DKI menyatakan sudah menindaklanjuti tiga rekomendasi BPK.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved