Kamis, 18 Juni 2026

Formula E

Kasus Formula E, Refly Harun Minta KPK Prioritaskan Usut Kasus PCR dan Korupsi Dana Bansos

Kasus Formula E diselidiki KPK, pakar hukum Refly Harun ingatkan agar tugas BPK jangan diambil alih oleh komisi anti rasuah tersebut.

Tayang:
Editor: Suprapto
Kolase Tribun Manado
Kasus Formula E yang sedang diselidiki KPK, pakar hukum Refly Harun mengingatkan bahwa banyak kasus yang mestinya menjadi prioritas seperti tes PCR, korupsi dana bansus, dan korupsi di KKP. Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mobil Formula E. Direncanakan, balapan mobil listrik akan -digelar di Jakarta Juni 2022. 

"BPK menyampaikan tiga rekomendasi, yang semuanya sudah di-follow up dan telah dinyatakan tuntas," tulis Pemprov DKI.

Rekomendasi pertama, tidak ada lagi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan pelaksanaannya secara business to business (B to B).

"Jakpro akan menjalankan Formula E secara B to B murni, di mana tidak ada tambahan dana dari APBD lagi, di luar dana yang telah dikeluarkan," tulis Pemprov DKI.

Rekomendasi kedua yang disebut sudah dikerjakan yaitu pelaksanaan Formula E harus berkoordinasi dengan Formula E Operations.

Rekomendasi terakhir, Pemprov diminta membuat studi kelayakan ulang yang sifatnya harus menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Kasus Formula E, KPK: Bisa Dihentikan Jika Tak Ada Tindak Pidana

Seperti diberitakan Kompas.tv, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut kasus Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu, kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali. KPK akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.

Salahi Prosedur Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

Terkait hal tersebut dirinya meminta KPK menghentikan pengusutan kasus Formula E.

“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito pada Jumat (12/11/2021).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved