Berita Bekasi
Nikah Muda, Demi Bayar Kontrakan Pemuda di Karawang Nekat Begal Ponsel
Panjul (17) nekat membegal ponsel milik warga di Kampung Kalioyod RT 01 RW 04, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Rabu (6/11/2021) pukul 03.30.
Penulis: Muhammad Azzam |
Tiba-tiba dihampiri kedua pelaku begal tersebut yang langsung merampas ponsel merk Vivo Y12S warna biru milik korban.
Tapi ponsel korban tak berhasil dirampas, akan tetapi pelaku langsung turun dari motor dan mengamcam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerahkan ponselnya.
"Disitu terjadi perlawanan karena korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga korban terkena luka bacokan di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur," tutur dia.
Dede mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui imei ponsel korban.
Baca juga: Kawanan Begal Sadis Yang Tewaskan PLB Transjakarta di Ujung Menteng, Diringkus Polisi
Kepolisian lebih dulu menangkap pelaku W alias Awin sebagai joki saat aksinya menggunakan sepeda motor.
Dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap pelaku MH alias Panjul (17) sebagai eksekutor.
Lalu, dikembangkan dilakukan penangkapan SL (25) sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut.
"Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing," imbuh dia.
Barang bukti yang diamankan satu buah celurit, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Baca juga: Polisi Berhasil Meringkus Tiga Pelaku Begal Sadis di Ujung Menteng, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron
Tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah, ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini dan terus meningkatkan patroli wilayah mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," tandas Dede. (MAZ)