MUI Rekomendasikan Masa Jabatan Presiden Tetap Dua Periode, Nilai Pilkada Lebih Besar Mafsadatnya

Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

mui.or.id
Forum Ijtimak Ulama MUI merekomendasikan masa jabatan presiden tetap dua periode. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Ijtimak Ulama MUI merekomendasikan masa jabatan presiden tetap dua periode.

Rekomendasi tersebut dipaparkan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."

Baca juga: Wacana Andika Perkasa Jabat Panglima TNI Hingga 2024, Legislator Golkar: Perlu Kajian Mendalam

"Wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Berikut ini hasil Ijtimak Ulama MUI terkait Pemilu dan Pemilukada:

1. Dalam masalah mu’amalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).

Baca juga: Politisi PDIP: BUMN Terjebak Utang, Jadi Aneh Ada Menteri Tebar Video dan Foto di Layar ATM

Sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

2. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

3. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Baca juga: Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA

Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam Pemilu hukumnya wajib.

4. Pemilu dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia;

Baca juga: Kubu Moeldoko Bersyukur Uji Materi Ditolak MA, PD: Bayar Yusril Puluhan Miliar tapi Ujungnya Kalah

b. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, Amanah, kompetensi, dan integritas;

c. Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

5. Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah.

Baca juga: Peringkat Penanganan Pandemi Covid-19 Indonesia Tertinggi di ASEAN, Di Dunia Rangking 41

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved