Partai Politik

Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai, Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Ada Apa?

Salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan menegaskan, pihaknya akan kembali menggugat Partai Demokrat. 

Dok pribadi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh Mahkamah Agung. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maka tugasnya sebagai pengacara empat kader Partai Demokrat telah selesai.

Sebab, kata Yusril, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Sementara itu salah satu pendiri Partai Demokrat , Hencky Luntungan,  menegaskan, pihaknya akan kembali menggugat Partai Demokrat

Hencky yang juga penggagas KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko menyebut, gugatan akan dilakukan terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat.

Gugatan tersebut ditempuh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri Partai Demokrat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY. Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan Partai Demokrat pada marwah, dan pendiri Partai Demokrat," kata Hencky Luntungan, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD DKI Santuni Anak Yatim demi Kesembuhan SBY

Baca juga: Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur

Lalu terkait penolakan permohonan JR, Hencky menilai sebenarnya MA bukan menolak, melainkan hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali.

"Dalam analisis kami, adalah secara personel Prof Yusril Ihza Mahendra diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR," kata Hencky. 

"Kami berkeyakinan pihak MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Prof Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.

Oleh karena itu, Hencky berkeyakinan MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang dibutuhkan dengan harapan segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji JR dan pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia. 

Hencky juga menegaskan JR dapat menjadi sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik di Indonesia.

Namun hanya kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.

Baca juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai

"Sebagai pendiri Partai Demokrat, kalah atau menang bagi kami pendiri Partai Demokrat adalah kaca mata hukum dan sistem politik, meski demikian tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri Partai Demokrat, walaupun keputusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok Partai Demokrat, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," tandasnya.

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Ini Kata Yusril

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi alias judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: Rizieq Shihab Serukan Pengikutnya Boikot Kapolda Fadil Imran dan Pangkostrad Dudung Abdurachman

Para pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. 

LIVE REPORT: TOMMY SOEHARTO LUNCURKAN REST AREA MODERN

 

Baca juga: Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya: Anggota FPI Berhasil Rebut Senjata Api dan Arahkan ke Terdakwa

AD/ART itu disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, pada 18 Mei 2020.

Para pemohon pada pokoknya mendalilkan:

⦁ AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Baca juga: Andre Rosiade Beberkan Harga Tes PCR Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Hitung-hitungannya

Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

⦁ Objek permohonan baik dari segi formil maupun materie bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol);

2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan

3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Sementara pendapat MA:

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

• AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan;

⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

⦁ Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan majelis.

Yusril Ihza Mahendra tak sependapat dengan putusan MA.

Kata Yusril, AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga keluar.

Sebab, kata dia, AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai.

"Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut."

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril lewat keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Kata ahli tata hukum negara itu, Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut?"

"Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," paparnya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer.

Dia menilai pertimbangan tersebut masih jauh untuk dikatakan masuk area filsafat hukum dan teori ilmu hukum, untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," bebernya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu tetap menghormati putusan MA, walau tidak sependapat.

Sebab, kata dia, putusan MA terlalu singkat alias sumir untuk memutuskan sesuatu yang rumit.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit, berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai."

"Tetapi itulah putusannya, dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ucap Yusril.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 9 November 2021: 434 Orang Positif, 585 Pasien Sembuh, 21 Meninggal

Yusril mengatakan, dengan adanya putusan dari MA tersebut, maka tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai.

Sebab, kata dia, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampuradukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," tegasnya. (Vincentius Jyestha Candraditya/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Kali Ini soal Perubahan Nama Pendiri Partai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved